BBS.COM | TANGERANG — Proyek Pemeliharaan Jalan Perum Gardenia yang berlokasi di RT/RW 02/011, Desa Pisangan Jaya, dan bersumber dari APBD 2025. Diduga tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis. Pekerjaan yang berada di bawah kewenangan Kecamatan Sepatan dengan pelaksana CV. Afidha Karya Utama ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp 99.432.000 dengan durasi pengerjaan 30 hari kalender.
Berdasarkan hasil pantauan media dan lembaga independen di lokasi. Ditemukan adanya dugaan ketidaksesuaian pada pengerjaan fisik jalan. Beberapa titik beton disebut memiliki ketebalan yang tidak memenuhi volume serta standar teknis yang telah ditetapkan pemerintah dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan harga satuan pekerjaan.
Aktivis Kabupaten Tangerang, Iim Imaddudin, turut menyoroti kondisi tersebut. Ia menilai bahwa pelaksanaan proyek tidak mengacu pada ketentuan teknis dan gambar kerja yang seharusnya menjadi pedoman utama kontraktor.
“Pelaksanaan proyek ini terkesan tidak mengikuti ketentuan teknis sebagaimana tercantum dalam kontrak dan gambar kerja. Hal ini berpotensi merugikan masyarakat yang seharusnya menerima infrastruktur berkualitas,” tegas Iim.
Lebih lanjut, Iim berharap agar Inspektorat Kabupaten Tangerang dan BPK RI Perwakilan Banten segera melakukan audit menyeluruh terhadap proyek tersebut. Audit diperlukan untuk memastikan tidak adanya penyimpangan anggaran maupun pengurangan mutu pekerjaan pada infrastruktur yang telah dibiayai oleh uang negara. (Tim)

