BBS.COM | TANGERANG — Proyek pembangunan saluran air berupa pemasangan U-Ditch di Blok UF Perumahan Dasanah Indah. Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Yang dikerjakan oleh CV Balya Bantani dengan anggaran senilai Rp129.545.000 bersumber dari APBD-P Kabupaten Tangerang. Diduga tidak dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi teknis.
Hasil pantauan di lapangan menunjukkan bahwa pekerjaan dilakukan secara sembarangan dan terkesan tergesa-gesa. Minimnya pengawasan dari dinas terkait diduga menjadi penyebab utama rendahnya mutu pelaksanaan proyek tersebut.
Dari dokumentasi awak media, terlihat tidak adanya lantai kerja beton setebal minimal 5 cm di bawah saluran U-Ditch. Padahal, lantai kerja berfungsi penting untuk menjaga kestabilan elemen pracetak, mencegah penurunan (settlement). Serta memastikan kemiringan saluran agar aliran air optimal.

Ketiadaan lantai kerja ini dinilai melanggar Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2016 tentang Pedoman Teknis Pembangunan dan Rehabilitasi Jaringan Drainase. Yang mewajibkan pelaksanaan konstruksi mengikuti Detail Engineering Design (DED) serta metode kerja yang benar.
“Proyek yang dibiayai APBD wajib memenuhi kaidah teknis dan administratif sesuai Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Jika ditemukan pelanggaran yang menimbulkan kerugian negara, hal itu bisa berimplikasi hukum,” ujar Suparta, perwakilan dari LSM Harimau, saat ditemui di lokasi pekerjaan.
Suparta juga menyoroti mutu material U-Ditch yang digunakan. Menurutnya, produk tersebut diduga tidak memiliki label SNI. dan hanya ditandai tulisan tinta biasa, sehingga menimbulkan kekhawatiran. Terkait ketahanan dan kualitas beton pracetak tersebut.
“Pekerjaan ini tampak dilakukan tergesa-gesa, tanpa memperhatikan standar kualitas dan ketepatan teknis,” tambahnya.
Selain persoalan teknis, di lapangan juga terlihat para pekerja tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD). Sesuai standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Hal ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Yang menyebutkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan K3 dapat dikenai sanksi berupa kurungan hingga 1 tahun atau denda antara Rp50 juta. Hingga Rp500 juta, tergantung tingkat pelanggaran dan dampaknya.
Salah satu pekerja di lokasi bernama Soleh, saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp menyarankan agar konfirmasi lebih lanjut dilakukan kepada Jepri selaku pihak yang disebut bertanggung jawab di lapangan.
Sementara itu, salah satu warga sekitar mengeluhkan tumpukan tanah galian yang belum diangkut dan menimbulkan gangguan lalu lintas.
“Kalau hujan turun, jalan jadi becek dan berbau. Kami minta segera dibersihkan,” ungkap warga tersebut.
Suparta menegaskan, proyek yang dikejar untuk cepat selesai tetapi mengabaikan kualitas. Harus menjadi perhatian serius pihak berwenang.
“U-Ditch memiliki peran vital dalam pengelolaan air dan pencegahan banjir. Kami mendesak agar pemerintah daerah segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek ini,” pungkasnya.
(Amrizal)

