BBS.COM |TANGERANG, Jumat 29 anggustus 2025-Pembangunan jalan paving block di Perumahan Permata Sukatani, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Yang didanai dari pagu aspirasi anggota DPRD Fraksi PKB Provinsi Banten melalui Dinas Perumahan Rakyat. Dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Banten. Dalam skema APBD Tahun Anggaran 2025. Proyek paving block diduga bermasalah pelaksanaannya
Berdasarkan pantauan di lapangan, proyek ini dikerjakan tanpa papan informasi proyek, yang seharusnya wajib dipasang. Sebagai bentuk transparansi publik. Selain itu, sejumlah indikasi ketidaksesuaian dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) juga ditemukan.
Sejumlah tidakkah teknis yang terpantau di antaranya:
Pekerja tidak menggunakan perlengkapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagaimana mestinya.
Tidak dilakukan pemadatan badan jalan sebelum pemasangan paving block. Yang sangat berisiko menurunkan kekuatan dan umur infrastruktur.
Tidak terdapat agregat dasar sebagai lapisan pondasi, padahal ini merupakan bagian krusial dalam struktur jalan.
Pemasangan kastin (kanstin) diduga tidak sesuai spesifikasi teknis. Kastin hanya ditanam yang tersisa di permukaan 8 cm jauh dari standar yang ideal.
Penggunaan abu batu sebagai pengisi badan jalan juga tidak sesuai volume yang ditentukan. Ketebalan abu yang ditemukan di lapangan hanya sekitar 1,2 cm.
Kualitas material paving block dan kastin diragukan dari segi kekuatan dan daya tahan terhadap beban serta cuaca ekstrem.
Lebih memprihatinkan, proyek ini tampaknya tidak mendapat pengawasan memadai dari pihak pelaksana maupun instansi teknis terkait. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran publik atas potensi kerugian keuangan negara dan daerah. Karena pekerjaan tidak memenuhi standar teknis dan mutu.
Informasi yang diterima dari warga menyebutkan bahwa agregat yang terlihat dibeberapa meter dilokasi awalnya sudah ada sebelum proyek ini dikerjakan, Proyek ini tidak mengunakan agregat. Kontraktor pelaksana yang sama menangani beberapa titik pekerjaan lain yang bersumber dari aspirasi dewan yang sama. Dengan dugaan permasalahan teknis serupa.
Masyarakat mendorong agar Dinas Perkim Provinsi Banten, Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) serta aparat penegak hukum segera melakukan evaluasi menyeluruh, audit teknis, dan penindakan tegas jika ditemukan pelanggaran administratif maupun pidana.
Warga menegaskan bahwa setiap proyek yang dibiayai dari uang rakyat harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel. Dan sesuai regulasi, guna menjamin kebermanfaatan infrastruktur publik serta menjaga integritas penggunaan anggaran daerah.(**)