BBD.COM | TANGERANG — Proyek pembangunan jalan paving block yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. (APBD) Tahun 2026 di RT/RW 004/005. Perumahan Cituis Indah, Desa Surya Bahari, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan publik. Pelaksanaan proyek tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis an Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan. Jumat (10/4/2026)
Berdasarkan hasil investigasi lapangan ditemukan sejumlah indikasi ketidaksesuaian antara laporan progres pekerjaan dengan kondisi fisik di lapangan. Perbedaan tersebut memunculkan dugaan adanya ketidaktepatan dalam pelaporan pelaksanaan proyek.
“Secara administrasi progres dilaporkan dari 0 persen hingga 100 persen. Namun, kondisi di lapangan menunjukkan hal yang berbeda. Ini mengindikasikan adanya dugaan ketidaksesuaian dalam laporan progres pekerjaan,” ujar seorang aktivis yang terlibat dalam pemantauan.
Selain itu. Ditemukan indikasi pengurangan volume material dan pekerjaan yang tidak dilaksanakan secara menyeluruh.Salah satu material utama, yakni abu batu, terlihat digunakan dalam ketebalan yang dinilai tidak memenuhi standar teknis konstruksi.
Warga setempat turut menyampaikan keluhan terkait kualitas pekerjaan.“Kami berharap pembangunan ini bisa bertahan lama. Tetapi kondisi yang terlihat saat ini menimbulkan kekhawatiran,” ujar seorang warga.
Informasi yang dihimpun menyebutkan proyek tersebut dilaksanakan oleh CV. Langlangbuana Cemerlang. Dalam pelaksanaannya, kontraktor diduga belum sepenuhnya mengacu pada ketentuan teknis sebagaimana tertuang dalam kontrak kerja dan dokumen RAB.
Di sisi lain, penerapan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) juga menjadi perhatian. Berdasarkan pantauan di lapangan, standar K3 tidak terlihat diterapkan secara optimal.Proses pemadatan menggunakan alat berat seperti mesin roller pun dinilai belum maksimal.
“Pemadatan merupakan faktor penting dalam menentukan kualitas konstruksi jalan. Jika tidak dilakukan sesuai standar, maka berpotensi menurunkan daya tahan jalan,” kata seorang pengamat lapangan.
Sejumlah pihak menilai kondisi ini mencerminkan belum optimalnya fungsi pengawasan dari instansi terkait, termasuk di tingkat Kecamatan Pakuhaji. Lemahnya pengawasan dinilai dapat membuka ruang terjadinya penyimpangan teknis yang berpotensi merugikan keuangan daerah.
Aktivis Kabupaten Tangerang, Imadudin, mendesak pemerintah daerah untuk segera melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap proyek tersebut.
“Penggunaan anggaran publik harus dilakukan secara aturan dan akuntabel.Jika ditemukan indikasi pelanggaran, maka perlu ada penindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila tidak terdapat tindak lanjut yang jelas dari pihak terkait, laporan akan disampaikan kepada Inspektorat Daerah. Dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kecamatan Pakuhaji maupun pelaksana proyek belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. (Udin Jaenudin)

