BBS.COM | SERANG – Proyek Pembangunan Peningkatan/Kualitas PSU Permukiman (jalan lingkungan) di Kampung Cimoyan, Desa Sukadana, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, menjadi sorotan publik. Proyek yang bersumber dari keuangan negara itu diduga kuat melanggar prinsip transparansi, standar teknis, serta keselamatan kerja (K3) yang seharusnya menjadi syarat mutlak dalam setiap kegiatan konstruksi.Senin (1/12/2025)
Tidak Gunakan Agregat dan Abu Pasir Tak Sesuai Spek
Hasil dokumentasi dan pantauan langsung di lapangan menunjukkan. Bahwa pekerjaan paving block tidak menggunakan agregat. Sebagai pondasi bawah (LC). Bahkan abu pasir. Yang digunakan diduga tidak sesuai volume dan spesifikasi teknis.
Pemasangan paving tampak asal-asalan, dasar pemasangan tidak rapat, hanya dialasi pasir tanpa proses pemadatan. Kondisi tersebut membuat susunan paving tidak rata dan berpotensi mengalami kerusakan dini akibat pergeseran maupun penurunan struktur ketika dilalui kendaraan.

Material Paving Diduga Tidak Sesuai RAB
Lebih memprihatinkan, material paving block yang digunakan terlihat banyak yang patah dan diduga tidak sesuai spesifikasi Rencana Anggaran Biaya (RAB). Temuan ini mengindikasikan adanya potensi pelanggaran kontrak sekaligus pemborosan anggaran.
Proyek Tanpa Papan Informasi, Dianggap “Proyek Siluman”
Pantauan tim media pada Rabu (26/11/2025). Juga menunjukkan bahwa proyek tersebut tidak memasang Papan Informasi Proyek (PIP). Akibatnya, publik tidak mengetahui sumber anggaran, nilai kontrak. Pelaksana kegiatan, maupun jangka waktu pekerjaan.
Ketiadaan PIP menjadikan proyek ini layak disebut “proyek siluman” karena terkesan disembunyikan dari pantauan publik.
Padahal, Perpres Nomor 54 Tahun 2010 jo. Perpres Nomor 70 Tahun 2012 mewajibkan pemasangan papan nama proyek pada setiap pekerjaan konstruksi yang dibiayai APBN/APBD.
Tidak adanya PIP juga melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) arena menghalangi masyarakat memperoleh informasi terkait penggunaan anggaran negara.
Pekerja Tanpa APD, K3 Diabaikan
Di lokasi pekerjaan, para pekerja tampak tidak menggunakan alat pelindung diri (APD). Hal ini menunjukkan bahwa prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tidak diterapkan oleh pelaksana proyek.
Situasi ini berpotensi melanggar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 yang menegaskan bahwa setiap pelaksana konstruksi wajib menjamin keselamatan tenaga kerja selama proses pengerjaan.
Tidak terlihat pula pelaksana lapangan maupun pengawas konsultan di lokasi. Lemahnya kehadiran pengawasan ini semakin memperkuat dugaan adanya pengabaian terhadap standar mutu pekerjaan.
Keterangan Pengawas Lapangan dan Pekerja
Imron, warga Kampung Cimoyan yang bertugas sebagai pengawas lapangan, ketika dikonfirmasi di lokasi mengaku tidak mengetahui keberadaan PIP.
“Soal PIP tidak ada dan saya tidak tahu, mungkin ada di pihak pelaksana. Katanya lagi ke Dinas. Untuk volume semuanya kisaran 482 meter,” ujarnya.
Terkait upah harian orang kerja (HOK), Imron menyebutkan:
“Untuk upah pekerja sebesar Rp20.000 per meter. Pekerjaan ini baru berjalan sekitar satu mingguan.”
Hal itu dibenarkan oleh Yadi, salah satu pekerja.
“Benar Rp20.000 per meter. Pekerja dibagi empat kelompok, masing-masing lima orang. Total ada 20 orang,” ungkapnya.
Belum Ada Tanggapan Resmi dari Pelaksana
Hingga berita ini diturunkan, Senin (1/12/2025), pihak pelaksana proyek belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan dugaan ketidaksesuaian spesifikasi, ketiadaan PIP, maupun pelanggaran K3.
Desakan Audit dari Pemantau Independen
Pemantau independen mendesak dinas terkait dan Inspektorat Daerah untuk segera melakukan audit lapangan serta evaluasi menyeluruh terhadap proyek tersebut. Jika terbukti terjadi kelalaian atau penyimpangan, kontraktor diharapkan diberikan sanksi tegas, dan pekerjaan wajib diperbaiki sesuai standar teknis.
(Suheli)

