Berita Branding Business Ekonomi Infrastruktur
Beranda » Berita » Proyek Jalan Beton di Taman Walet Diduga Menyalahi Spesifikasi Teknis, Berpotensi Timbulkan Kerugian Negara

Proyek Jalan Beton di Taman Walet Diduga Menyalahi Spesifikasi Teknis, Berpotensi Timbulkan Kerugian Negara

BBS.COM | TANGERANG Proyek pembangunan jalan beton di Perumahan Taman Walet, RT/RW 03/012, Kelurahan Sindang Sari, Kecamatan Pasarkemis, Kabupaten Tangerang. Banten, menuai sorotan warga dan aktivis. Proyek yang bersumber dari APBD 2025 dengan nilai Rp139.463.000,00 melalui Dinas Perumahan, Permukiman. Dan Permakaman (Perkim) ini diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Sebagaimana tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Selasa (21/10/2025) malam

Pelaksana proyek, CV. Bomantara Jaya, disinyalir mengabaikan standar operasional prosedur (SOP) dalam pelaksanaan konstruksi. Berdasarkan temuan di lapangan. Pekerjaan pengecoran jalan diduga tidak dilakukan pemadatan menggunakan alat berat. Seperti baby roller atau baby wales sebagaimana mestinya. Selain itu, penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) juga dinilai tidak maksimal.

Yang paling krusial, ketebalan beton yang terpasang di lapangan tidak seragam dan tidak memenuhi standar RAB. Hasil pengukuran menunjukkan variasi ketebalan antara 8–12 sentimeter. Padahal dalam kontrak umumnya telah ditetapkan ukuran minimal tertentu untuk menjamin ketahanan dan mutu jalan.

“Kami melihat ini proyek asal jadi. Ketebalan beton tidak sesuai volume. Kami menduga ada pengurangan material, baik beton maupun agregat. Selain itu, kontraktor tidak pernah berkoordinasi atau memberi pemberitahuan kepada RT/RW setempat,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Warga juga mengeluhkan sikap kontraktor yang dinilai tidak profesional serta minim komunikasi. Kondisi ini semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Pelaksanaan Proyek CV. Ratu Bilqis Dipertanyakan Publik

Sementara itu, aktivis Provinsi Banten Iim imadudin menyatakan telah menerima laporan resmi dari masyarakat beserta dokumentasi lapangan. Mereka mendesak Dinas Perkim Kabupaten Tangerang melakukan evaluasi menyeluruh serta audit teknis terhadap proyek ini.

“Jika benar terjadi pelanggaran spesifikasi, ini jelas merugikan keuangan negara. Dinas terkait harus tegas. Bila perlu, tahan proses pencairan atau pengajuan proyek selanjutnya sebelum hasil audit keluar,” tegas Iim imadudin

Ketebalan beton yang tidak sesuai RAB dapat menimbulkan kerusakan dini pada jalan. Pengurangan material dalam proyek APBD termasuk pelanggaran hukum dan dapat masuk ranah tindak pidana korupsi. Dinas teknis wajib melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan proyek untuk mencegah potensi kerugian negara

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Perkim dan pelaksana proyek CV. Bomantara Jaya belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan pelanggaran tersebut. (Rumadi)


Desa Kayu Bongkok Raih Juara Umum MTQ ke-15 Kecamatan Sepatan

Berita Populer

01

Ditpolsatwa Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rakernis 2025, Wujudkan Sinergi dan Profesionalitas Polisi Satwa

02

Pembangunan SMP Negeri 5 Curug Tertunda, Oknum Perangkat Desa Diduga Lakukan Pemerasan

03

Integritas Gubernur Banten Diuji dalam Proses Pengisian Jabatan Sekda

04

Pemkab Tangerang Implementasikan Aplikasi Real Time Pengelolaan Dana Desa

05

Kabupaten Tangerang Cetak Rekor! Investasi 2024 Tembus Rp26,2 Triliun

Kalender

Desember 2025
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031