Berita Business Ekonomi Infrastruktur Kesehatan
Beranda » Berita » Diduga Galian Kabel PLN di Tangerang Langgar SOP dan K3: Tak Miliki Izin PU

Diduga Galian Kabel PLN di Tangerang Langgar SOP dan K3: Tak Miliki Izin PU

Table of Contents+

    BBS.COM | TANGERANG– Proyek galian kabel bawah tanah milik PLN (Persero) sepatan. Berlokasi di Perumahan Kutabumi 2, Kelurahan Kuta Bumi, Kecamatan Pasarkemis, Kabupaten Tangerang, menuai kritik tajam. Senin 21 Juli 2025

    Proyek ini diduga kuat tidak mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) diduga Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Serta tidak mengantongi izin dari Dinas Pekerjaan Umum (PU).

    Berdasarkan pantauan lapangan, kedalaman galian hanya berkisar 90–100 cm, jauh di bawah standar teknis PLN yang menetapkan. Kedalaman minimal 150 cm untuk instalasi kabel bawah tanah. Parahnya, di lokasi proyek tidak terlihat adanya rambu keselamatan ataupun baliho informasi proyek, yang semestinya menjadi syarat mutlak. Demi keamanan publik.

    Pelaksanaan Diduga Menyimpang dari RAB

    Informasi yang dihimpun dari sumber di lapangan menyebutkan bahwa proyek ini dikerjakan oleh pihak ketiga. Yakni rekanan PLN Persero Unit Sepatan. Namun pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) an spesifikasi teknis yang ditetapkan oleh PLN pusat.

    Bupati Tangerang Silaturahmi dan Serap Aspirasi Warga di Kutajaya, Pasar Kemis

    Seorang aktivis Kabupaten Tangerang, Rumaidi, menyampaikan kekhawatiran serius terhadap kualitas dan transparansi pengerjaan proyek tersebut. Ia meminta PLN untuk turun tangan langsung melakukan audit menyeluruh.

    “Jika memang pihak ketiga tidak mengikuti SOP dan teknis seperti kedalaman kabel 150 cm sesuai seatplan, ini bisa menjadi masalah serius bagi Direksi PLN. Harus ada inspeksi lapangan dan penindakan tegas,” tegas Rumaidi.

    Terancam Bahayakan Keselamatan Publik

    Minimnya pengamanan proyek serta tidak adanya informasi terbuka di lokasi menimbulkan potensi besar terjadinya kecelakaan lalu lintas maupun gangguan infrastruktur. Galian terbuka tanpa perlindungan bisa menyebabkan longsor erusakan jalan hingga gangguan distribusi listrik.

    Masyarakat dan aktivis mendesak agar PLN melakukan pengawasan lebih ketat terhadap rekanan kontraktor yang mengerjakan proyek strategis ini.

    FSI PKB Gelar Pengobatan Gratis di Harlah ke-27 PKB

    “Jangan sampai proyek penting seperti ini justru menciptakan masalah baru bagi warga karena lemahnya pengawasan,” imbuh Rumaidi.

    LSM LP3 NKRI Desak Tindakan Tegas

    Menanggapi polemik tersebut, Ketua DPK LP3NKRI -Ach Alyuni Alfariqi turut angkat bicara. Ia menegaskan bahwa jika PLN tidak segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini, pihaknya siap mengambil langkah hukum.

    “Jika benar proyek ini belum mengantongi izin dari Dinas terkait dan tidak sesuai standar, kami minta PLN segera bertindak tegas. Bila tidak ada langkah nyata, kami akan melayangkan surat pengaduan resmi terhadap kontraktor yang diduga menyalahgunakan anggaran BUMN,” tegas Ach Alyuni Alfariqi.

    Belum Ada Respons Resmi PLN

    Lepas Sambut Camat Cisauk, Tongkat Estafet Kepemimpinan Resmi Beralih

    Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PLN (Persero). Dan pihak pelaksana kontraktor Maupun Unit Pelaksana Sepatan terkait dugaan pelanggaran SOP dan pelaksanaan proyek tersebut.(Taem)

    Berita Populer

    01

    Pemkab Tangerang Implementasikan Aplikasi Real Time Pengelolaan Dana Desa

    02

    Integritas Gubernur Banten Diuji dalam Proses Pengisian Jabatan Sekda

    03

    Pelantikan PJS Rokan Hulu: Perkuat Peran Jurnalis Media Online di Daerah

    04

    Kabupaten Tangerang Cetak Rekor! Investasi 2024 Tembus Rp26,2 Triliun

    05

    Gerai Oleh-Oleh Tangerang Buka di Soetta, Produk Lokal Siap Go Internasional!

    Kalender

    Juli 2025
    S S R K J S M
     123456
    78910111213
    14151617181920
    21222324252627
    28293031