Berita Infrastruktur Viral
Beranda » Berita » Proyek Galian Kabel PLN di Tangerang Diduga Langgar SOP dan K3

Proyek Galian Kabel PLN di Tangerang Diduga Langgar SOP dan K3

Proyek Galian Kabel PLN di Tangerang Diduga Langgar SOP dan K3

BBS.COM | TANGERANG , Rabu 16 Juli 2025- Proyek Galian Kabel PLN di Tangerang Diduga Langgar SOP dan K3. Proyek galian kabel bawah tanah milik PLN di wilayah Kabupaten Tangerang menuai kritik keras dari berbagai pihak. Proyek yang seharusnya mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) dan menjunjung tinggi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Namun hal ini justru di duga di kerjakan secara asal-asalan dan tidak sesuai aturan yang berlaku.

Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa galian kabel yang berada di Perumahan Kutabumi 2, Kelurahan Kuta Bumi, Kecamatan Pasarkemis ini memiliki kedalaman hanya 90 hingga 100 cm. Padahal, dalam protokol teknis PLN, kedalaman ideal pemasangan kabel bawah tanah adalah 150 cm.

Tak hanya itu, tidak tampak adanya rambu-rambu keselamatan atau baliho informasi proyek di lokasi pekerjaan. Hal ini tentu sangat membahayakan pengguna jalan serta warga sekitar karena tidak ada penanda yang menunjukkan adanya pekerjaan konstruksi aktif di bahu jalan.

Proyek Di duga Di kerjakan Asal-asalan

Informasi yang di himpun dari sumber lapangan menyebutkan bahwa proyek ini di kerjakan oleh rekanan pihak ketiga PLN (Persero) Sepatan. Namun, pelaksanaan di lapangan di duga menyimpang dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan teknis yang telah di tetapkan.

Seorang aktivis Kabupaten Tangerang, Rumaidi, menyampaikan kekhawatiran serius atas kondisi tersebut. Ia meminta PLN PERSERO Sepatan untuk segera mengevaluasi dan menindak tegas kontraktor yang terlibat.

Kapolsek Kronjo Pantau Pertanian Jagung Demi Ketahanan Lokal

“Bilamana memang pihak ketiga dalam pengerjaan tidak sesuai standarisasi SOP PLN, maka ini akan menjadi problem besar bagi Direksi PLN. Apalagi ada dugaan kecurangan dalam pemasangan kabel yang seharusnya mengikuti ketentuan seatplan kedalaman 150 cm,” ujar Rumaidi.

Lebih lanjut, Rumaidi mendesak PLN untuk tidak tinggal diam dan segera melakukan inspeksi terhadap seluruh jalur galian yang sudah maupun sedang di kerjakan, khususnya di wilayah Kutabumi 2 hingga Jalan Raya Cadas Kukun, Kecamatan Pasarkemis.

Tuntutan Transparansi dan Keamanan Publik

Kasus ini menambah daftar panjang proyek infrastruktur yang tidak transparan dan berisiko menimbulkan masalah keamanan publik. Galian kabel tanpa pengamanan dan pelabelan yang layak berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas, longsor, hingga gangguan jaringan listrik di masa depan.

Warga pun berharap ada pengawasan lebih ketat dari pihak PLN terhadap rekanan yang mengerjakan proyek strategis seperti ini, agar kualitas pekerjaan sesuai standar, aman, dan tidak merugikan masyarakat. (Tim)

Operasi Patuh Maung 2025: Ditlantas Polda Banten Gelar Tilang di Tempat

Berita Populer

01

Pemkab Tangerang Implementasikan Aplikasi Real Time Pengelolaan Dana Desa

02

Integritas Gubernur Banten Diuji dalam Proses Pengisian Jabatan Sekda

03

Pelantikan PJS Rokan Hulu: Perkuat Peran Jurnalis Media Online di Daerah

04

Kabupaten Tangerang Cetak Rekor! Investasi 2024 Tembus Rp26,2 Triliun

05

Gerai Oleh-Oleh Tangerang Buka di Soetta, Produk Lokal Siap Go Internasional!

Kalender

Juli 2025
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031