BBS.COM | TANGERANG, Kamis 25 Proyek galian kabel merah tegangan menengah 20 kV yang berlokasi di Jalan Raya Cadas Kukun, Kuta Bumi Kecamatan Pasarkemis, Kabupaten Tangerang. Kini menjadi sorotan publik. Meski secara administratif terkesan berjalan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Di lapangan ditemukan indikasi kuat adanya pelanggaran terhadap aturan teknis. Pemasangan kabel bawah tanah yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
Pasalnya, kedalaman galian yang dilakukan oleh pihak pelaksana proyek hanya berkisar antara 50 cm hingga 100 cm jauh di bawah ketentuan minima. Yang telah ditetapkan, yaitu ±120 cm hingga ±150 cm, tergantung kondisi jalan dan lokasi. Lebih parahnya lagi, kabel 20 kV tersebut dipasang tanpa adanya lapisan pasir dasar (amparan pasir) sebagai pelindung. Yang merupakan bagian krusial dalam standar teknis pemasangan kabel tanah untuk mencegah gangguan. Dan kerusakan akibat tekanan tanah atau beban lalu lintas.
Aktivis Kabupaten Tangerang, Jamasari, menyampaikan bahwa proyek kabel 20 kV ini secara teknis melanggar ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa pelanggaran ini bukan hanya membahayakan keselamatan publik. Terutama pengguna jalan. Tetapi juga mengindikasikan adanya praktik pengurangan volume pekerjaan. Atau penghilangan spesifikasi teknis untuk keuntungan pribadi.

“Ini proyek dari anggaran BUMN, tapi pekerjaannya tidak sesuai dengan standar teknis. Galian terlalu dangkal, tidak ada lapisan pasir, dan alat pelindung diri (APD) yang digunakan pekerja juga tidak memadai. Sangat mencurigakan,” tegas Jamasari.
Lebih lanjut, ia menyoroti lemahnya pengawasan dari pihak terkait seperti Dinas Pekerjaan Umum (PU), PLN.Dan pengawas independen, yang seharusnya memastikan bahwa proyek ini berjalan sesuai aturan. Tidak adanya pengawasan yang ketat membuka peluang terjadinya manipulasi anggaran serta penyalahgunaan dana negara.
Masyarakat bersama aktivis dan penggiat anti-korupsi mendesak aparat penegak hukum seperti Inspektorat, BPK. Hingga APH (Aparat Penegak Hukum) untuk segera turun tangan melakukan audit teknis dan keuangan terhadap proyek ini. Penegakan hukum diperlukan untuk mencegah kerugian negara dan menjaga kualitas serta keamanan infrastruktur ketenagalistrikan nasional.(iim)