BBS.COM | SERANG – Proyek Drainase Jalan 45 Sayar Kota Serang Diduga Bermasalah. Pembangunan drainase di Jalan 45 Sayar, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, di duga di lakukan secara asal-asalan. Tanpa memperhatikan ketentuan yang sudah di sepakati dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Hasil penelusuran awak media menemukan sejumlah kejanggalan yang harus segera di sikapi oleh stakeholder dan aparat penegak hukum.
Kejanggalan dalam Pembangunan
- Material Tidak Sesuai Spesifikasi Pembangunan drainase di duga menggunakan material yang tidak sesuai dengan standar spesifikasi teknis yang telah di tetapkan.
- Pekerja Tidak Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) Para pekerja di lokasi tidak di lengkapi dengan APD yang sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2010, yang mengatur keselamatan kerja dalam proyek konstruksi.
- Konstruksi Pembangunan Tidak Sesuai Standar Konstruksi drainase di duga tidak memenuhi spesifikasi teknis. Terutama pada bagian pondasi yang seharusnya menggunakan adukan pasir dan semen yang kuat.

Seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya mengaku tidak mengetahui detail proyek tersebut. “Saya hanya pekerja, Pak. Yang biasa membawa saya ke sini juga hanya datang sebentar,” ujarnya singkat.
Reaksi Tim Investigasi Nasional
Bahrudin, selaku perwakilan Tim Investigasi Nasional, menegaskan bahwa pembangunan drainase di Jalan 45 Sayar di duga di kerjakan asal-asalan dan tidak sesuai dengan standar teknis. Ia meminta pihak terkait, termasuk konsultan proyek, untuk melakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap pelaksanaan proyek tersebut.
“Kami meminta tim pengawas dan perencana dari Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kota Serang untuk mengevaluasi proyek ini karena diduga tidak sesuai dengan standar spesifikasi teknis,” tegas Bahrudin.
Anggaran dan Pelaksana Proyek
Proyek pembangunan drainase di Jalan 45 Sayar memiliki nilai kontrak sebesar Rp197.500.000 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Serang tahun 2025. Pekerjaan ini di laksanakan oleh CV. Surya Kencana dengan waktu pengerjaan selama 60 hari kalender.
Hingga berita ini di terbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pelaksana proyek maupun Dinas PUPR Kota Serang terkait temuan tersebut. Masyarakat berharap adanya tindakan tegas agar pembangunan infrastruktur tetap sesuai dengan standar demi kepentingan publik.
✍️(Suheli)