BBS.COM | SERANG – Proyek Drainase Cibarang-Cimoyan Diduga Abaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Proyek drainase di Jalan Cibarang-Cimoyan, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, di duga mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Para pekerja di lapangan terlihat tidak mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) yang sesuai standar, yang berisiko terhadap keselamatan mereka.

Pantauan di lokasi pada Senin siang (24/2) menunjukkan sejumlah pekerja tengah menggali dan mengangkut batu drainase tanpa perlengkapan keamanan yang memadai. Beberapa di antaranya hanya mengenakan sandal jepit dan menggunakan topi biasa sebagai pelindung kepala.
Pelanggaran Terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan
Tim Investigasi Nasional, Bahrudin, menegaskan bahwa proyek ini telah mengabaikan keselamatan kerja, yang berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam Pasal 86 ayat (1) di sebutkan bahwa setiap pekerja memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja.
“Penerapan K3 sangat penting dalam setiap proyek konstruksi. Pemerintah juga mewajibkan semua perusahaan yang memiliki potensi bahaya untuk menerapkan sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja (SM-K3),” ujar Bahrudin saat dikonfirmasi.
Potensi Bahaya dan Kewajiban Perusahaan
Bahrudin menambahkan bahwa semua proyek pengerjaan infrastruktur memiliki risiko kecelakaan kerja. Oleh karena itu, perusahaan yang bertanggung jawab harus menyediakan APD bagi seluruh pekerja agar mereka dapat bekerja dengan aman dan nyaman.
Selain permasalahan K3, di temukan juga indikasi bahwa pemasangan batu drainase tidak di lakukan dengan cara yang benar. Batu-batu tersebut di duga hanya di letakkan di atas tanah tanpa penggalian yang memadai, yang berpotensi mempengaruhi kualitas proyek dalam jangka panjang.
Minimnya Respons dari Pihak Terkait
Salah satu pekerja di lokasi, Kisni, mengungkapkan bahwa proyek ini telah berjalan selama hampir 20 hari dengan kedalaman galian sekitar 40 cm dan lebar 40 cm. Namun, saat di tanya mengenai penggunaan APD, ia enggan memberikan jawaban.
Hingga berita ini di tayangkan, belum ada tanggapan dari pihak konsultan maupun pelaksana proyek terkait dugaan pelanggaran ini.
(Suheli)