BBS.COM | TANGERANG– Pekerjaan konstruksi jalan betonisasi. Di Perumahan Bumi Indah Tahap 4, tepatnya di Jalan Utama RW 06 RT 07/03. Desa Sukamantri, Kecamatan Pasarkemis, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan tajam dari media dan aktivis masyarakat. Proyek ini dibiayai melalui APBD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2025 oleh Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim). Dengan nilai anggaran sebesar Rp129.535.000,- dan dilaksanakan oleh CV. Dian Sakira. Namun, pelaksanaannya diduga tidak memenuhi standar teknis dan administrasi yang semestinya. Minggu (12/10/2025) malam

Minim Standar K3 di Lapangan
Salah satu temuan utama adalah tidak diterapkannya standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) selama proses pengerjaan. Padahal, K3 merupakan aspek fundamental dalam konstruksi untuk melindungi keselamatan tenaga kerja serta mencegah potensi kecelakaan kerja.
Pengujian Mutu Beton Dinilai Tidak Representatif
Pihak pelaksana proyek diketahui melakukan tiga titik coring untuk pengujian ketebalan beton untuk menjamin mutu pekerjaan secara menyeluruh. Dan membuka potensi terjadinya ketidaksesuaian antara pelaksanaan fisik dengan spesifikasi dalam kontrak.

Selain itu, proses pelaksanaan yang di siapkan titik coring yang dilakukan tanpa keterbukaan informasi kepada masyarakat menimbulkan kecurigaan akan adanya potensi penyimpangan anggaran. Minimnya transparansi ini juga menunjukkan lemahnya pengawasan dari Dinas Perkim dan instansi teknis terkait. Sehingga memberi kesan kontraktor dapat menjalankan proyek tanpa kontrol yang memadai.
Temuan Teknis: Ketebalan Beton Diduga Tidak Sesuai
Investigasi di lapangan juga mengungkap bahwa bekisting (cetakan beton) dipasang di bawah agregat, bukan di posisi sesuai standar konstruksi. Praktik tersebut menyebabkan berkurangnya ketebalan beton dari spesifikasi yang direncanakan. Yang tentu akan berdampak pada kekuatan, kualitas, dan umur jalan yang dibangun.

Situasi ini berisiko menyebabkan kerugian keuangan negara karena infrastruktur yang dibangun tidak akan bertahan sesuai umur rencana. Yang berarti harus diperbaiki atau dibangun ulang lebih cepat dari seharusnya.
Seruan Evaluasi dan Audit Independen
Aktivis Kabupaten Tangerang, Jamal Sari, menyampaikan keprihatinannya terhadap dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut. “Anggaran yang bersumber dari pajak masyarakat harus dikelola secara bertanggung jawab. Bila pola-pola seperti ini terus terjadi, proyek justru menjadi lahan korupsi bagi oknum yang tidak profesional . Dan tidak memiliki integritas,” tegasnya.
Atas dasar berbagai temuan tersebut, aktivis dan masyarakat mendesak agar proyek ini segera diaudit oleh lembaga pengawasan independen. Seperti BPK, BPKP, atau Inspektorat Daerah. Audit menyeluruh diperlukan untuk memastikan tidak terjadi kerugian keuangan negara serta untuk mendorong. Agar proyek-proyek infrastruktur publik ke depan dijalankan lebih profesional. Transparan, dan sesuai aturan teknis yang berlaku.
(Rum/Team)