BBS.COM | TANGERANG – Pekerjaan lanjutan Betonisasi Jalan Lingkungan Kampung Sangiang Gede, RT/RW 04/02, Desa Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur. Yang dibiayai melalui APBD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2025. Dan dilaksanakan oleh Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA). Menuai kritik karena diduga tidak sesuai ketentuan teknis sebagaimana tercantum dalam kontrak dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).Sabtu (15/11/2025)
Berdasarkan hasil pengamatan langsung di lokasi, ditemukan bahwa bekisting dipasang lebih rendah daripada agregat. Sehingga ketebalan beton hanya berkisar 10–12 sentimeter, lebih tipis dibandingkan spesifikasi teknis dalam dokumen kontrak.
Selain itu, pada pekerjaan pemasangan U-ditch, kualitas konstruksi juga dinilai tidak memenuhi standar. Terlihat bahwa U-ditch tidak menggunakan pondasi bawah (mortar) setebal 5 sentimeter. Serta material agregat pada sisi kiri dan kanan tidak terpasang sesuai ketentuan sebelum dilakukan penimbunan tanah.

Seorang aktivis Provinsi Banten, Jamasari, turut menyoroti pelaksanaan proyek tersebut. Menurutnya, tata cara betonisasi di lokasi pekerjaan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan standar teknis. Yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
“Titik-titik coring yang disiapkan untuk pemeriksaan dinas justru menimbulkan kecurigaan. Kami menduga adanya upaya manipulasi terhadap data riil di lapangan oleh tim PHO,” ujarnya.
Jamasari menambahkan bahwa pihaknya meminta DBMSDA Kabupaten Tangerang melakukan evaluasi menyeluruh untuk memastikan kualitas pekerjaan dan mencegah potensi kerugian negara.
Lebih lanjut, aktivis tersebut menyatakan bahwa dalam waktu dekat mereka akan mengirimkan surat pengaduan resmi. Kepada berbagai lembaga pengawasan, antara lain Inspektorat, BPKP, Tipikor, dan BPK RI Perwakilan Banten. Pengaduan itu akan menyoroti pelaksanaan betonisasi Jalan Lingkungan Kampung Sangiang RW 02 Desa Sangiang, yang dikerjakan oleh CV Airi Bintang Utama. Dengan nilai anggaran Rp149.400.000 dari APBD 2025, karena diduga tidak mengacu pada spesifikasi teknis dan RAB.
“Apabila kondisi seperti ini dibiarkan, potensi kerugian negara sangat mungkin terjadi,” tegas Jamasari.
(Rumaidi/Tim)

