Berita Ekonomi Inspirasi Pendidikan
Beranda » Berita » Program Sekolah Gratis Banten: SMA dan SMK Swasta Harus Tanggung Biaya 3 Tahun

Program Sekolah Gratis Banten: SMA dan SMK Swasta Harus Tanggung Biaya 3 Tahun

Program Sekolah Gratis Banten: SMA dan SMK Swasta Harus Tanggung Biaya 3 Tahun

BBS.COM | SERANG – Program Sekolah Gratis Banten: SMA dan SMK Swasta Harus Tanggung Biaya 3 Tahun. Pemerintah Provinsi Banten resmi menetapkan kebijakan baru melalui Peraturan Gubernur (Pergub). Yakni yang mewajibkan SMA dan SMK swasta menjalin kerja sama minimal tiga tahun dalam pelaksanaan Program Sekolah Gratis. Kebijakan ini bertujuan untuk menjamin keberlanjutan pendidikan gratis bagi siswa dari keluarga tidak mampu.

Program Sekolah Gratis Banten Berlaku Tiga Tahun

Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Deden Apriandhi Hartawan, mengungkapkan bahwa regulasi telah di sempurnakan sesuai arahan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten. Salah satu poin penting adalah komitmen sekolah untuk memberikan pendidikan gratis selama tiga tahun penuh kepada siswa yang di terima di tahun ajaran 2025/2026.

“Siswa harus mendapatkan pendidikan gratis hingga lulus. Maka dari itu, kerja sama sekolah swasta dengan Pemprov wajib berlangsung selama tiga tahun,” ujar Deden, Minggu (25/5/2025).

Mekanisme Penyaluran Bantuan Langsung ke Siswa

Dalam program ini, bantuan dana pendidikan di salurkan langsung ke rekening siswa, yang akan di kunci selama tiga tahun. Mekanisme ini telah di atur secara rinci dalam Pergub, mulai dari proses seleksi hingga pengawasan dana.

Juknis Program Sudah Disiapkan

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten telah menyusun petunjuk teknis (juknis) sebagai turunan dari Pergub. Saat ini, juknis tersebut sedang dalam tahap review oleh Biro Hukum Setda Provinsi Banten sebelum di sosialisasikan ke seluruh sekolah swasta di provinsi ini.

Organisasi Jurnalis Banten Matangkan Persiapan HPN 2026

Sanksi Tegas Bagi Sekolah yang Melanggar

Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten, Lukman, menegaskan bahwa sekolah yang tidak mematuhi ketentuan akan di kenakan sanksi tegas, mulai dari penundaan bantuan, pemutusan kerja sama, hingga pencabutan izin operasional.

“Sanksi terberat adalah pencabutan izin jika ditemukan pelanggaran hukum. Ini untuk memastikan siswa tidak kehilangan haknya atas pendidikan gratis,” jelas Lukman.

Upaya Pemprov Menjamin Akses Pendidikan Berkualitas

Dengan di terapkannya kebijakan ini, Pemprov Banten berkomitmen memperluas akses pendidikan berkualitas dan gratis. Terutama bagi masyarakat dari kalangan ekonomi lemah. Program ini juga menjadi bentuk kontrol terhadap penggunaan dana bantuan pendidikan oleh pihak sekolah swasta.

(Red)

Den Turangga Ditpolsatwa Gelar Kegiatan Sosial “Jumat Berkah” di Cimanggis Depok

Berita Populer

01

Ditpolsatwa Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rakernis 2025, Wujudkan Sinergi dan Profesionalitas Polisi Satwa

02

Pembangunan SMP Negeri 5 Curug Tertunda, Oknum Perangkat Desa Diduga Lakukan Pemerasan

03

Integritas Gubernur Banten Diuji dalam Proses Pengisian Jabatan Sekda

04

Pemkab Tangerang Implementasikan Aplikasi Real Time Pengelolaan Dana Desa

05

Kabupaten Tangerang Cetak Rekor! Investasi 2024 Tembus Rp26,2 Triliun

Kalender

November 2025
S S R K J S M
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930