BBS.COM | BANTEN – Press Conference Polda Banten: 71 Kasus Narkoba Terungkap, 97 Pelaku Ditangkap. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten beserta jajaran berhasil mengungkap 71 kasus tindak pidana narkoba dan obat-obatan berbahaya sepanjang Januari 2025. Dalam konferensi pers yang di pimpin Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto, di dampingi Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Erlin Tangjaya dan Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto, di sampaikan bahwa total tersangka yang di amankan mencapai 97 orang.
Rincian Pengungkapan Kasus
Kapolda Banten menjelaskan bahwa dari 71 kasus yang terungkap, Ditresnarkoba Polda Banten menangani 21 kasus. Sementara sisanya di tangani oleh jajaran Polres yakni sebagai berikut:
- Polresta Tangerang: 19 kasus
- Polres Serang: 10 kasus
- Polres Pandeglang: 3 kasus
- Polres Cilegon: 8 kasus
- Polres Lebak: 4 kasus
- Polresta Serang Kota: 6 kasus
Adapun dari total 97 tersangka yang di amankan, terdiri dari pengedar dan pengguna narkoba.

Modus Operandi dan Motif Pelaku
Kapolda Banten mengungkapkan bahwa modus operandi para pelaku adalah menjadi perantara dalam jual beli narkoba, menyimpan, memiliki, menguasai, serta mengedarkan narkotika dan obat daftar G tanpa izin edar. Sementara itu, motif utama pelaku adalah mencari keuntungan pribadi melalui peredaran gelap narkotika.
Barang Bukti yang Di sita
Dalam pengungkapan ini, Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yaitu berupa:
- Sabu: 231,85 gram
- Ganja: 93,22 gram
- Tembakau sintetis: 219,32 gram
- Psikotropika: 107 butir
- Obat-obatan terlarang: 17.450 butir
Ancaman Hukuman bagi Pelaku
Para tersangka di jerat dengan berbagai pasal dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, antara lain:
- Pasal 111: Pidana maksimal 20 tahun atau seumur hidup, denda hingga Rp 8 miliar.
- Pasal 112: Pidana maksimal 20 tahun atau seumur hidup, denda hingga Rp 8 miliar.
- Pasal 114: Pidana maksimal 20 tahun, hukuman mati, atau denda hingga Rp 10 miliar.
- Pasal 127: Pidana maksimal 4 tahun bagi pengguna narkotika tanpa izin.
Selain itu, tersangka juga dapat di jerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya:
- Pasal 435: Pidana maksimal 15 tahun atau denda hingga Rp 1,5 miliar.
- Pasal 436: Pidana maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp 1 miliar.
Dampak Narkoba terhadap Kejahatan
Kapolda Banten menekankan bahwa penggunaan narkoba sering kali berkontribusi terhadap meningkatnya tindak pidana umum seperti pencurian dengan kekerasan (curas), tawuran antar-pelajar, serta aksi geng motor. Beberapa kasus yang terjadi di Cipocok Jaya dan Kota Serang menunjukkan bahwa para pelaku telah mengonsumsi obat terlarang sebelum melakukan kejahatan.
“Penggunaan obat-obatan seperti tramadol dan eximer secara ilegal dapat meningkatkan keberanian secara berlebihan, menyebabkan halusinasi, dan menurunkan kontrol diri. Ini berdampak pada peningkatan kejahatan seperti pencurian, perampokan, hingga kekerasan dalam rumah tangga,” ungkap Kapolda.
Polda Banten Serius Berantas Narkoba
Dengan keberhasilan mengungkap kasus ini, Polda Banten mengklaim telah menyelamatkan sekitar 23 ribu jiwa dari ancaman bahaya narkoba. Ditresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Erlin Tangjaya mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba kepada pihak kepolisian.
“Segera laporkan kepada kami jika mengetahui ada peredaran atau penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar. Ditresnarkoba Polda Banten dan jajaran siap memberantas peredaran gelap narkoba demi masa depan bangsa,” tegasnya.
(Bidhumas Polda Banten)