BBS.COM | TANGERANG, Selasa 10 Juni 2025- Polsek Tigaraksa Amankan 5 Pengedar Sabu, Warga Diimbau Aktif Laporkan Peredaran Narkoba. Dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, Polsek Tigaraksa berhasil menangkap lima orang pengedar sabu di Kabupaten Tangerang. Penangkapan ini di lakukan oleh Unit Reskrim Polsek Tigaraksa, Polresta Tangerang Polda Banten, dalam kurun waktu sepekan.
Konferensi pers terkait kasus ini di gelar pada Selasa, 10 Juni 2025, di Mapolsek Tigaraksa. Kegiatan tersebut di pimpin langsung oleh Kapolsek Tigaraksa, AKP I Made Artana, S.H., M.H., serta di dampingi oleh Kanit Reskrim IPDA Ahmad Dasuki, S.E., M.M.
Lima Pengedar Sabu Di tangkap di Tigaraksa, Curug, dan Solear
Kelima tersangka yang di amankan adalah:
- DM (42)
- DEM (40)
- TH (32)
- DR alias KOH (44)
- IPS (26)
Mereka di tangkap di beberapa lokasi berbeda, termasuk Kecamatan Curug, Tigaraksa, dan Solear di Kabupaten Tangerang. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita 38 paket sabu siap edar dengan berat bruto sekitar 15 gram.
Modus Operandi dan Keuntungan Para Pelaku
Menurut Kapolsek, para pelaku mengedarkan sabu dengan dua cara, yaitu:
- Langsung kepada pembeli
- Sistem “tempel”, di mana sabu di letakkan di suatu tempat yang telah di sepakati
Keuntungan yang di dapat para pengedar berkisar antara Rp50.000 hingga Rp100.000 per paket, bahkan ada pelaku yang menerima sabu untuk di konsumsi sebagai bentuk imbalan.
“Kami sangat serius menangani peredaran narkoba ini. Tidak hanya menangkap pelaku, tetapi juga berupaya mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujar AKP I Made Artana.
Peran Aktif Masyarakat Dibutuhkan
IPDA Ahmad Dasuki menambahkan bahwa keberhasilan pemberantasan narkoba tak lepas dari peran serta masyarakat.
“Kami mengimbau warga agar tidak takut melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Identitas pelapor akan dijamin aman,” tegasnya.
Ancaman Hukuman Berat Menanti Para Tersangka
Kelima tersangka pengedar sabu di Tangerang ini dijerat dengan:
- Pasal 114 Ayat 2
- Sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1
dalam UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya sangat berat, yakni:
- Minimal 20 tahun penjara hingga hukuman seumur hidup
- Denda antara Rp10 miliar hingga Rp20 miliar.(Sul)