BBS.COM | TANGERANG – Polsek Pinang Bongkar Sindikat Curanmor Asal Rumpin, Dua Pelaku Ditangkap. Unit Reskrim Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Yakni yang kerap terjadi di wilayah Alam Sutera, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Dua pelaku asal Rumpin, Kabupaten Bogor, berhasil diringkus saat tengah melancarkan aksinya.
Kedua pelaku berinisial CB (25) dan RP (26), di amankan saat mencuri motor yang terparkir di sekitar Jogging Track Alam Sutera. Yakni lokasi yang kerap menjadi sasaran karena ramai pengunjung yang tengah berolahraga.
Modus Operandi: Sasar Kendaraan Saat Pemilik Berolahraga
Kapolsek Pinang, Iptu Adityo Wijanarko, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang kehilangan sepeda motor di lokasi tersebut. Tim Reskrim yang di pimpin Ipda Tutuk Saiful Akbar kemudian melakukan pemetaan terhadap jam rawan kehilangan.
“Dua pelaku kami amankan saat beraksi. Dari tangan mereka, di sita dua kunci leter T dan dua unit sepeda motor hasil curian,” ujar Adityo. Dalam konferensi pers yang di hadiri Wakasat Reskrim Kompol Antonius dan Kasi Humas AKP Prapto Lasono.
30 Aksi Curanmor dalam 5 Bulan
Dari hasil pemeriksaan, di ketahui para pelaku telah melakukan aksi pencurian sebanyak 30 kali sejak Maret hingga Juli 2025 di lokasi yang sama. Salah satu pelaku, CB, di ketahui merupakan residivis yang baru bebas pada Desember 2024.
“Setelah berhasil mencuri, mereka membawa sepeda motor ke daerah asal mereka di Rumpin untuk dijual kepada penadah berinisial J yang kini masih dalam pengejaran. Harga jual motor berkisar antara Rp2,5 juta hingga Rp3 juta per unit,” tambahnya.
10 Unit Motor Di sita, 2 Sudah Di kembalikan ke Pemilik
Dalam pengembangan kasus, petugas berhasil menyita 10 unit sepeda motor dari berbagai jenis. Dua unit di antaranya sudah di kembalikan kepada pemilik bernama Andrean dan Haryono, warga Kelurahan Nerogtog, Kecamatan Pinang.
Masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan di minta untuk mendatangi Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota dengan membawa bukti kepemilikan guna proses pencocokan barang bukti.
Ancaman Hukuman dan Imbauan Kepolisian
Kedua pelaku di kenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP jo Pasal 54 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun.
Kapolsek Pinang juga mengimbau masyarakat agar selalu menambah pengaman kendaraan dengan kunci ganda atau GPS, terutama saat parkir di lokasi umum.
“Segera laporkan jika mengalami tindak pidana. Kami, Polri, hadir untuk melayani dan melindungi masyarakat,” pungkas Iptu Adityo.