BBS.COM | TANGERANG – Polsek Panongan Polresta Tangerang berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba lintas provinsi. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 35 paket besar narkotika jenis ganja. Yang diselundupkan dari Bogor ke Bali. Menggunakan jasa ekspedisi. Untuk mengelabui petugas. Ganja itu disembunyikan di dalam boks motor jenis skuter.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada menjelaskan, kasus ini terungkap berawal dari penangkapan seorang pria berinisial J (19) di sebuah kontrakan di Desa Ranca Iyuh, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu (25/10/2025).
“Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan dua linting ganja yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok,” ujar Indra Waspada saat konferensi pers di Mapolsek Panongan, Kamis (6/11/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan. Untuk menelusuri pemasok ganja. Dari keterangan J, petugas bergerak menuju wilayah Bogor dan berhasil menangkap tiga pria berinisial LK (24), AH (44). Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN)—dan IT (42). Yang diduga sebagai pemilik sekaligus pengendali jaringan.
Saat penggeledahan di rumah IT, polisi menemukan setengah kilogram ganja siap edar. Dalam pemeriksaan, IT mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang berinisial AS, warga Deli Serdang, Sumatera Utara, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Tidak berhenti sampai di situ. IT juga mengaku telah mengirim 35 paket besar ganja ke Denpasar. Bali, menggunakan jasa ekspedisi. Barang tersebut dikemas rapi dan disembunyikan di dalam boks motor Vespa.
“Barang narkotika ganja disembunyikan di dalam boks motor Vespa yang dikemas layaknya kiriman biasa,” jelas Indra Waspada.
Polisi kemudian berkoordinasi dengan perusahaan ekspedisi di Curug, Kabupaten Tangerang. Dan diperoleh informasi bahwa paket sudah tiba di Denpasar, Bali. Melalui koordinasi lanjutan, pihak ekspedisi di Bali menahan paket tersebut.
Petugas yang dikirim ke Bali kemudian menelusuri penerima paket. Namun orang yang diduga sebagai penerima melarikan diri sebelum berhasil diamankan dan kini juga berstatus DPO.
Dari rangkaian pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- 10 linting ganja,
- 5 paket kecil ganja,
- 1 paket besar ganja seberat 350 gram, dan
- 1 unit motor Vespa berisi 35 paket besar ganja.
Kapolresta Tangerang menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polresta Tangerang dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Jaringan ini bekerja secara sistematis, melibatkan pelaku dari berbagai daerah, bahkan antarprovinsi,” tegas Indra Waspada.
Para tersangka utama dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.(**)

