BBS.COM | TANGERANG – Polsek Ciledug Tangkap Pelaku Pengeroyokan yang Viral di Tangerang. Jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Ciledug Polres Metro Tangerang Kota dengan sigap berhasil menangkap salah satu pelaku pengeroyokan yang sempat viral di media sosial. Insiden ini terjadi pada 12 Januari 2025 sekitar pukul 20.15 WIB di Jl. Raden Saleh, Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi, kejadian bermula ketika korban menegur pelaku yang merokok saat mengendarai sepeda motor Scoopy berwarna krem. Tidak terima ditegur, pelaku bersama dua rekannya diduga langsung melakukan pengeroyokan terhadap korban di depan sebuah warung kelontong.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, Kapolsek Ciledug, Kompol H. Ubaidillah, S.H., M.A., langsung menginstruksikan jajarannya untuk melakukan penyelidikan guna mengungkap kasus ini secara profesional.
“Kami bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP) serta menganalisis bukti guna mempercepat proses penyidikan,” ujar Kompol Ubaidillah.
Polisi Tangkap Salah Satu Pelaku
Tim Opsnal Polsek Ciledug yang di pimpin oleh Kanit Reskrim AKP Suwito dan IPTU Saepudin segera melakukan pengejaran terhadap para pelaku. Dari hasil penyelidikan, di ketahui bahwa ketiga pelaku telah melarikan diri dari tempat tinggal mereka.
Namun, setelah beberapa hari pencarian, polisi berhasil menangkap satu pelaku berinisial AS (27) di daerah Cisoka, Kabupaten Tangerang. Sementara dua pelaku lainnya, yakni AG alias Juki dan AP alias Aziz, masih dalam pengejaran.

“Saat ini, satu pelaku telah kami amankan, sementara dua lainnya masih dalam pencarian. Kami mengimbau agar mereka segera menyerahkan diri,” tegas AKP Suwito.
Ancaman Hukuman bagi Pelaku
Pelaku yang telah di tangkap saat ini di tahan di Polsek Ciledug untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus ini.
Para pelaku di jerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, yang mengatur tindak kekerasan secara bersama-sama di muka umum. Ancaman hukuman bagi pelaku bisa mencapai 5 tahun 6 bulan penjara.
Imbauan Kepada Masyarakat
Polsek Ciledug mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan kejadian serupa agar dapat di tindaklanjuti dengan cepat. Kejadian ini menjadi pengingat bahwa tindakan main hakim sendiri dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius.
✍️(Sul)