Berita Hukum Kriminal Viral
Beranda » Berita » Polsek Ciledug Tangkap Pelaku Pengeroyokan yang Viral di Tangerang

Polsek Ciledug Tangkap Pelaku Pengeroyokan yang Viral di Tangerang

Polsek Ciledug Tangkap Pelaku Pengeroyokan yang Viral di Tangerang

BBS.COM | TANGERANG – Polsek Ciledug Tangkap Pelaku Pengeroyokan yang Viral di Tangerang. Jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Ciledug Polres Metro Tangerang Kota dengan sigap berhasil menangkap salah satu pelaku pengeroyokan yang sempat viral di media sosial. Insiden ini terjadi pada 12 Januari 2025 sekitar pukul 20.15 WIB di Jl. Raden Saleh, Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang.

Kronologi Kejadian

Berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi, kejadian bermula ketika korban menegur pelaku yang merokok saat mengendarai sepeda motor Scoopy berwarna krem. Tidak terima ditegur, pelaku bersama dua rekannya diduga langsung melakukan pengeroyokan terhadap korban di depan sebuah warung kelontong.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, Kapolsek Ciledug, Kompol H. Ubaidillah, S.H., M.A., langsung menginstruksikan jajarannya untuk melakukan penyelidikan guna mengungkap kasus ini secara profesional.

“Kami bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP) serta menganalisis bukti guna mempercepat proses penyidikan,” ujar Kompol Ubaidillah.

Polisi Tangkap Salah Satu Pelaku

Tim Opsnal Polsek Ciledug yang di pimpin oleh Kanit Reskrim AKP Suwito dan IPTU Saepudin segera melakukan pengejaran terhadap para pelaku. Dari hasil penyelidikan, di ketahui bahwa ketiga pelaku telah melarikan diri dari tempat tinggal mereka.

Di Tengah Padatnya Kegiatan HUT RI ke-80, Camat Mekar Baru Jenguk Warga yang Sakit

Namun, setelah beberapa hari pencarian, polisi berhasil menangkap satu pelaku berinisial AS (27) di daerah Cisoka, Kabupaten Tangerang. Sementara dua pelaku lainnya, yakni AG alias Juki dan AP alias Aziz, masih dalam pengejaran.

Polsek Ciledug Tangkap Pelaku Pengeroyokan yang Viral di Tangerang

“Saat ini, satu pelaku telah kami amankan, sementara dua lainnya masih dalam pencarian. Kami mengimbau agar mereka segera menyerahkan diri,” tegas AKP Suwito.

Ancaman Hukuman bagi Pelaku

Pelaku yang telah di tangkap saat ini di tahan di Polsek Ciledug untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus ini.

Para pelaku di jerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, yang mengatur tindak kekerasan secara bersama-sama di muka umum. Ancaman hukuman bagi pelaku bisa mencapai 5 tahun 6 bulan penjara.

Imbauan Kepada Masyarakat

Polsek Ciledug mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan kejadian serupa agar dapat di tindaklanjuti dengan cepat. Kejadian ini menjadi pengingat bahwa tindakan main hakim sendiri dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius.

Animasi Son The Sif dan Artis Ganteng-Ganteng Srigala Meriahkan Gerak Jalan Santai di Desa Daon

✍️(Sul)

Berita Populer

01

Pembangunan SMP Negeri 5 Curug Tertunda, Oknum Perangkat Desa Diduga Lakukan Pemerasan

02

Pemkab Tangerang Implementasikan Aplikasi Real Time Pengelolaan Dana Desa

03

Integritas Gubernur Banten Diuji dalam Proses Pengisian Jabatan Sekda

04

Pelantikan PJS Rokan Hulu: Perkuat Peran Jurnalis Media Online di Daerah

05

Kabupaten Tangerang Cetak Rekor! Investasi 2024 Tembus Rp26,2 Triliun

Kalender

Agustus 2025
S S R K J S M
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031