Table of Contents−
BBS.COM | JAKARTA , Kamis 11 Desember 2025 – Polri meresmikan Gedung Sertifikasi Jarak Jauh LSP Polri. Dan melaksanakan Kick-Off Sertifikasi Jarak Jauh (SJJ). Bagi penyidik dan penyidik pembantu. Langkah ini menjadi bagian dari Transformasi Polri untuk memperkuat profesionalisme penyidik. Sekaligus menjawab tuntutan masyarakat akan layanan hukum yang akuntabel, cepat, dan adaptif.
Poin-Poin Utama
1. Sertifikasi Jarak Jauh (SJJ)
- Memungkinkan penyidik dari seluruh wilayah, termasuk daerah terpencil, mengikuti sertifikasi.
- Menjamin asesmen valid, andal, adil, dan berbasis bukti sesuai standar BNSP.
- Berdasarkan Keputusan Ketua BNSP No. KEP.2759/BNSP/XI/2025.
- Meliputi 9 skema: tindak pidana umum, pencucian uang, siber, korupsi, narkotika. Kompetensi pendidik Polri, dan lainnya.
- Proses daring tetap terjaga integritasnya dengan pengawasan berlapis dan sistem digital aman.
- Asesmen berbasis portofolio sesuai praktik internasional.
2. Dukungan Mitra Strategis
- Hadir Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Kepala BNSP, dan Asesor Lisensi BNSP.
- Sertifikasi penyidik menjadi agenda nasional untuk memperkuat kualitas SDM penegak hukum.
3. Fasilitas Gedung Sertifikasi
- Uji berbasis komputer, command center terintegrasi, ruang asesor sesuai standar BNSP.
- Ruang telekonferensi multimode dan pusat data dengan sistem cadangan harian.
- Memungkinkan sertifikasi masif tanpa mengganggu operasional harian.
4. Manfaat dan Tujuan
- Menjamin penyidik memiliki standar kompetensi sama, modern. Dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Mendukung implementasi KUHAP dan KUHP baru dengan pemanfaatan teknologi di tiap tahapan penyidikan.
- Menjawab ekspektasi publik akan layanan hukum cepat, tepat, profesional.
5. Implementasi Perdana
- Diikuti enam Polda wilayah timur (Papua–Maluku Utara). Terhubung real-time ke asesor LSP Polri.
Kesimpulan
Peresmian gedung dan pelaksanaan SJJ menandai tonggak penting modernisasi Polri. Sinergi dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan BNSP memastikan peningkatan profesionalisme penyidik. Bukan hanya kebutuhan organisasi. Tetapi kepentingan publik yang harus segera diwujudkan. (***)

