BBS.COM | JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan kesiapan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun. Penegasan ini dilakukan secara cepat dan simultan.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, menyatakan bahwa Polri akan memastikan seluruh penyesuaian kebijakan sesuai dengan amanah MK dan prinsip kepastian hukum.
Menyikapi putusan tersebut, Kapolri telah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) khusus untuk melakukan kajian cepat. Dan mendalam agar implementasi aturan baru berjalan jelas dan tidak menimbulkan tafsir ganda.Baik di lingkungan internal maupun eksternal.
“Sejalan dengan putusan MK. Kapolri membentuk kelompok kerja untuk kajian cepat agar implementasi aturan ini jelas. Dan tidak menimbulkan tafsir ganda,” ujar Irjen Pol Sandi Nugroho.
Pokja akan memetakan jabatan sipil yang relevan dengan tugas Polri, menentukan mekanisme penugasan yang sah sesuai hukum. Termasuk prosedur pengunduran diri atau pensiun dini bagi anggota yang akan menduduki jabatan sipil. Serta berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk menyelaraskan kebijakan di lapangan.
Polri menegaskan bahwa seluruh penyesuaian kebijakan akan berjalan cepat, simultan, dan sesuai amanah MK. Langkah ini menjadi wujud ketaatan Polri terhadap konstitusi sekaligus menjaga profesionalisme dan integritas institusi. (***)

