Berita Branding Ekonomi Hukum Inspirasi
Beranda » Berita » Polri Siap Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Jabatan Sipil Anggota Aktif

Polri Siap Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Jabatan Sipil Anggota Aktif

BBS.COM | JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan kesiapan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun. Penegasan ini dilakukan secara cepat dan simultan.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, menyatakan bahwa Polri akan memastikan seluruh penyesuaian kebijakan sesuai dengan amanah MK dan prinsip kepastian hukum.

Menyikapi putusan tersebut, Kapolri telah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) khusus untuk melakukan kajian cepat. Dan mendalam agar implementasi aturan baru berjalan jelas dan tidak menimbulkan tafsir ganda.Baik di lingkungan internal maupun eksternal.

“Sejalan dengan putusan MK. Kapolri membentuk kelompok kerja untuk kajian cepat agar implementasi aturan ini jelas. Dan tidak menimbulkan tafsir ganda,” ujar Irjen Pol Sandi Nugroho.

Pokja akan memetakan jabatan sipil yang relevan dengan tugas Polri, menentukan mekanisme penugasan yang sah sesuai hukum. Termasuk prosedur pengunduran diri atau pensiun dini bagi anggota yang akan menduduki jabatan sipil. Serta berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk menyelaraskan kebijakan di lapangan.

Gubernur Banten Ajak Masyarakat Tingkatkan Syukur dan Perkuat Silaturahmi di Bulan Ramadan

Polri menegaskan bahwa seluruh penyesuaian kebijakan akan berjalan cepat, simultan, dan sesuai amanah MK. Langkah ini menjadi wujud ketaatan Polri terhadap konstitusi sekaligus menjaga profesionalisme dan integritas institusi. (***)


Berita Populer

01

Ditpolsatwa Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rakernis 2025, Wujudkan Sinergi dan Profesionalitas Polisi Satwa

02

Pembangunan SMP Negeri 5 Curug Tertunda, Oknum Perangkat Desa Diduga Lakukan Pemerasan

03

Integritas Gubernur Banten Diuji dalam Proses Pengisian Jabatan Sekda

04

Pemkab Tangerang Implementasikan Aplikasi Real Time Pengelolaan Dana Desa

05

Kabupaten Tangerang Cetak Rekor! Investasi 2024 Tembus Rp26,2 Triliun

Kalender

Maret 2026
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031