BBS.COM | JAKARTA – Polri Komitmen Jaga Integritas, Kapolri Terapkan Reward and Punishment. Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo berkomitmen untuk menerapkan sistem reward and punishment kepada seluruh jajaran kepolisian. Hal ini di sampaikan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen. Pol. Sandi Nugroho, yang menegaskan bahwa Polri terus melakukan pembenahan secara transparan, komitmen tanpa ragu dalam menindak pelanggaran serta jaga integritas.
Komitmen Polri dalam Reformasi Internal
Irjen. Pol. Sandi menyatakan bahwa kritik membangun selalu diterima dengan baik guna kemajuan Polri. Bahkan, sejak awal pembekalan anggota kepolisian, Kapolri telah menekankan pentingnya penghargaan atas kinerja baik serta hukuman bagi anggota yang melanggar aturan.
“Bapak Kapolri sudah menyampaikan kepada kita semua bahwa setiap keberhasilan anggota Polri akan mendapatkan reward dan setiap anggota Polri yang melaksanakan pelanggaran akan mendapatkan hukuman sesuai aturan yang berlaku,” jelas Irjen. Pol. Sandi dalam konferensi pers di Rupatama Mabes Polri, Rabu (12/2/25).

Sanksi Tegas sebagai Bentuk Transparansi
Kadiv Humas menegaskan bahwa dalam setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri, Kapolri memberikan sanksi tegas sebagai bentuk komitmen dalam menjaga marwah institusi. Tidak ada upaya untuk menutup-nutupi kesalahan oknum yang mencoreng nama baik Polri.
“Seandainya ditutup-tutupi juga masih memungkinkan, tapi Bapak Kapolri memilih opsi untuk menindak tegas, untuk memperbaiki bagi yang belum baik,” ujar Kadiv Humas.
Profesi Kepolisian adalah Tugas Mulia
Irjen. Pol. Sandi juga mengingatkan bahwa profesi kepolisian merupakan tugas mulia dengan 460.000 anggota yang bekerja keras secara transparan dan profesional, mengharumkan nama institusi serta negara di kancah dunia.
“Profesi apapun adalah mulia termasuk profesi Kepolisian. Jadi tidak boleh dinodai oleh oknum-oknum anggota yang mau menodai institusi Kepolisian. Maka tugas kami untuk bisa memuliakan profesi kepolisian dengan menindak tegas semua oknum terkait sesuai aturan berlaku,” ungkap Kadiv Humas.