Berita Branding Infrastruktur Inspirasi Kriminal
Beranda » Berita » Polresta Tangerang Tangkap Dua Residivis Curanmor Bersenjata Api, Amankan Enam Motor dan Satu Senpi Rakitan

Polresta Tangerang Tangkap Dua Residivis Curanmor Bersenjata Api, Amankan Enam Motor dan Satu Senpi Rakitan

BBS.COM | TANGERANG Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang meringkus dua pria berinisial IS dan MY, terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas wilayah yang kerap menggunakan senjata api dalam menjalankan aksinya. Kedua tersangka diketahui merupakan residivis kasus serupa.

“Dari tangan kedua tersangka, kami amankan satu pucuk senjata api dan enam unit motor. Yang diduga hasil kejahatan,” ujar Kapolresta Tangerang. Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Selasa (18/11/2025).


Aksi Terakhir di Cikupa, Salah Satu Pelaku Todongkan Senpi ke Petugas

Kapolresta menjelaskan bahwa aksi terakhir IS dan MY terjadi di Desa Bitung Jaya, Kecamatan Cikupa, pada Selasa (4/11/2025). Korban yang kehilangan sepeda motor kemudian melapor ke kepolisian.

Hasil penyelidikan mengarah pada keberadaan para tersangka di wilayah Jakarta. Tim Satreskrim pun segera melakukan penangkapan.

Saat hendak diamankan. Salah satu pelaku sempat menodongkan senjata api rakitan. Ke arah petugas. Namun senjata tersebut macet sehingga tidak meletus.

Organisasi Jurnalis Banten Matangkan Persiapan HPN 2026

“Beruntung peluru tidak meledak sehingga petugas dapat melumpuhkan pelaku tanpa korban jiwa,” tambah Indra Waspada.


Sudah Beraksi di 12 Lokasi Lintas Daerah

Menurut Kapolresta, kedua tersangka sudah melakukan aksi pencurian di 12 lokasi berbeda, meliputi:

  • Kabupaten Tangerang
  • Tangerang Selatan
  • Jakarta Barat
  • Jakarta Selatan
  • Jakarta Timur

Modus operandi yang digunakan ialah merusak pintu atau jendela rumah, kemudian mengambil kendaraan dengan kunci letter T.


Senpi Disembunyikan dalam Buah Pepaya

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Septa Badoyo menambahkan bahwa senjata api rakitan tersebut. Dibawa langsung dari daerah asal pelaku.

“Para pelaku memang sengaja membawa senjata api rakitan ke wilayah Banten dengan tujuan melakukan tindak pidana, bukan hanya curanmor,” ujar Septa.

Den Turangga Ditpolsatwa Gelar Kegiatan Sosial “Jumat Berkah” di Cimanggis Depok

Untuk menghindari pemeriksaan, para pelaku menyeberang ke Banten menggunakan travel, kemudian melanjutkan perjalanan dengan kapal laut. Senjata api rakitan itu disembunyikan. Di dalam buah pepaya agar tidak terdeteksi petugas.

Menurut pengakuan tersangka. Senjata api tersebut dibeli seharga Rp 4 juta per pucuk.

Polresta Tangerang juga akan berkoordinasi dengan kepolisian wilayah asal pelaku guna menelusuri sumber senjata tersebut.


Jeratan Hukum

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kedua tersangka dijerat dengan:

  • Pasal 363 KUHP (pencurian dengan pemberatan), dan
  • Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 (kepemilikan senjata api tanpa hak),

Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Satlantas Polresta Tangerang Bagikan Helm Gratis pada Operasi Zebra 2025


(***)

Berita Populer

01

Ditpolsatwa Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rakernis 2025, Wujudkan Sinergi dan Profesionalitas Polisi Satwa

02

Pembangunan SMP Negeri 5 Curug Tertunda, Oknum Perangkat Desa Diduga Lakukan Pemerasan

03

Integritas Gubernur Banten Diuji dalam Proses Pengisian Jabatan Sekda

04

Pemkab Tangerang Implementasikan Aplikasi Real Time Pengelolaan Dana Desa

05

Kabupaten Tangerang Cetak Rekor! Investasi 2024 Tembus Rp26,2 Triliun

Kalender

November 2025
S S R K J S M
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930