Berita Hukum Kriminal
Beranda » Berita » Polresta Tangerang Tangkap 20 Pelaku Curas, Curat, dan Curanmor

Polresta Tangerang Tangkap 20 Pelaku Curas, Curat, dan Curanmor

Polresta Tangerang Tangkap 20 Pelaku Curas, Curat, dan Curanmor

BBS.COM | Tangerang – Polresta Tangerang Tangkap 20 Pelaku Curas, Curat, dan Curanmor. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang bersama jajaran Polsek berhasil menangkap 20 pelaku kejahatan yang terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Penangkapan ini di lakukan berdasarkan sembilan laporan polisi (LP) yang diungkap oleh pihak kepolisian.

Pengungkapan Kasus di Enam Wilayah

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, dalam konferensi pers pada Jumat, 28 Februari 2025, mengungkapkan bahwa kejahatan tersebut terjadi di beberapa wilayah hukum Polsek, yaitu Cikupa, Mauk, Rajeg, Tigaraksa, Kresek, dan Pasar Kemis.

Polresta Tangerang Tangkap 20 Pelaku Curas, Curat, dan Curanmor

Sebanyak sembilan tersangka kasus curas berhasil di tangkap, yakni JL (27), RJ (19), RK (20), SM (19), IC (19), serta empat pelaku anak berinisial RD (17), AL (16), AE (16), dan EK (15). Sementara itu, untuk kasus curanmor, polisi berhasil menangkap sembilan tersangka lainnya yang beraksi di wilayah hukum Polsek Panongan dan Cisoka. Adapun inisial mereka adalah SDN, AF, FA, FD, AD, ANJ, PD, HD, dan AM. Sedangkan dua pelaku curat berinisial YM (27) dan SP (49) berhasil di amankan setelah beraksi di wilayah Kronjo dan Balaraja.

Modus Operandi Para Pelaku

Menurut Kombes Pol Baktiar, modus operandi para pelaku curas adalah dengan memepet korban menggunakan sepeda motor, lalu melukai mereka dengan senjata tajam sebelum merampas barang berharga. Sedangkan pelaku curanmor beraksi dengan cara merusak rumah kunci kendaraan menggunakan kunci letter T.

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

Festival Olahraga Getar 1 Meriahkan HUT ke-80 RI di Yayasan Permata Azzikri

  • 8 unit sepeda motor berbagai jenis,
  • 7 buah kunci letter T beserta anak kuncinya,
  • 1 bilah parang.

Ancaman Hukuman bagi Para Pelaku

Atas perbuatan mereka, ke-20 tersangka di jerat dengan Pasal 363 dan 365 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 7 hingga 9 tahun penjara. Kombes Pol Baktiar menegaskan bahwa seluruh perkara ini sudah dalam tahap penyidikan, dan beberapa di antaranya telah di nyatakan lengkap (P21).

Upaya Polresta Tangerang dalam Menjaga Keamanan

Keberhasilan Polresta Tangerang dalam mengungkap kasus kejahatan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Masyarakat di imbau untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap tindak kejahatan yang terjadi di lingkungan mereka.

Dengan adanya tindakan tegas dari kepolisian, di harapkan angka kriminalitas di Tangerang dapat terus menurun sehingga masyarakat merasa lebih aman dan nyaman dalam menjalani aktivitas sehari-hari.

Berita Populer

01

Pembangunan SMP Negeri 5 Curug Tertunda, Oknum Perangkat Desa Diduga Lakukan Pemerasan

02

Pemkab Tangerang Implementasikan Aplikasi Real Time Pengelolaan Dana Desa

03

Integritas Gubernur Banten Diuji dalam Proses Pengisian Jabatan Sekda

04

Pelantikan PJS Rokan Hulu: Perkuat Peran Jurnalis Media Online di Daerah

05

Kabupaten Tangerang Cetak Rekor! Investasi 2024 Tembus Rp26,2 Triliun

Kalender

Agustus 2025
S S R K J S M
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031