BBS.COM | TANGERANG – Polres Metro Tangerang Kota melalui Unit Reskrim Polsek Tangerang. Berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan daftar G jenis Tramadol dan Hexymer tanpa izin edar, Minggu (18/1/2026).
Seorang pria berinisial W (30), warga Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Diamankan bersama barang bukti. Berupa 1.291 butir Tramadol, 1.506 butir Hexymer. Uang tunai hasil penjualan Rp30 juta, satu unit telepon genggam, serta perlengkapan pengemasan obat.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari menegaskan bahwa pengungkapan ini. Merupakan komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat keras yang dapat merusak kesehatan dan masa depan generasi muda.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tangerang. Untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dan dijerat UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Polri mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan peredaran obat keras ilegal melalui Call Center 110. Sinergi Polri dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman dan sehat (Sul)

