BBS.COM | TANGERANG – Polres Metro Tangkot Musnahkan 17,7 Kg Sabu. Serta berhasil mengungkap dua kasus besar terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika dari 3 tersangka. Bukan hanya sabu, namun pula pil ekstasi sebanyak 40 butir.
Polres Metro Tangkot memusnahkan 17,7 Kg sabu dan 40 butir pil ekstasi tersebut menggunakan mobil Incinerator Boiler. Pada senin (30/12/2024.
Dalam mengungkap kasus besar tersebut, menurut Kapolres Metro Tangkot Kombes Pol Zain Dwi Nugroho bersama jajaran melakukannya selama periode November 2024 kemarin.
Beliau mengungkapkannya dalam Press rilis bersama Forkopimda Kota Tangerang, diikuti BPOM,MUI, Muhamadiyah,PCNU dan BNN. Serta sejumlah perwakilan mahasiswa di kota Tangerang.
” Sesuai dengan Nawacita Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto salah satunya adalah fokus terhadap pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika,”.
” Maka itu, terkait kasus narkotika ini langsung ditindaklanjuti oleh bapak Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo termasuk di Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya,” terang Zain.
Lebih dalam Kapolres menhjelaskan, bahwa kasus tersebut diungkap pada 18/11/2024 dan 23/11/2024. Adapun tempat kejadian perkara (TKP) yaitu dirumah kos – kosan di wilayah Slipi dan Kota Bambu, Jakbar. Dan sekitaran Lapas Tangerang.
” Tiga tersangka yang berhasil diamankan berinisial SP (44), BJ (41) dan OD (27). Selain barang bukti narkoba tersebut. Petugas juga menyita handphone milik para tersangka, timbangan besar dan kunci kost,” ungkapnya.
Modus operandi para tersangka ini merupakan jaringan Sumatera, mengirim paket sabu melalui jasa mobil Ekspedisi, Jawa Barat dengan tujuan Jakarta.
” Awal pengungkapan dari satu tersangka berinisial OD (27) yang merupakan warga binaan lapas Tangerang saat akan menerima kiriman paket sabu di dalam lapas dengan cara disimpan di dalam sangkar burung,” bebernya.
Hingga saat ini, Polisi masih terus mengejar pemasok utamanya. Apalagi identitasnya telah diketahui, yakni berinisial DM dan CK. Dengan hasil ini, secara tidak langsung Polisi telah menyelamatkan sebanyak 88.060 jiwa dari penyalahgunaan Narkotika.
“ Keberhasilan ini tentu tidak terlepas dari dukungan dari berbagai pihak. Kami berharap dapat terus memperkuat upaya pemberantasan narkoba dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkotika,” ucap Zain.
Hukuman yang akan menjerat para tersangka yakni Pasal 113 ayat 2 Subsider Pasal 114 ayat 2 lebih subsider Pasal 112 ayat 2 Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009. Tentang Narkotika, dan diancam Hukuman kurungan penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun.