BBS.COM | TANGERANG – Polisi Tangkap Pelaku Banting Anak Balita di Tangerang. Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya melalui unit Perlindungan perempuan dan anak (PPA). Sat Reskrim bergerak cepat (gercep) mengamankan pria berinisial IA (25) pelaku kekerasan terhadap anak Balita setelah di laporkan ibu kandungnya.
Aksi keji pelaku yang membanting balita perempuan berusia 1 tahun 11 bulan terekam kamera pengawas (CCTV) warga. Video itu beredar di media sosial dan viral di beritakan media elektronik maupun media online hingga menjadi perhatian publik.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan peristiwa ini terjadi di Perumahan Pondok Bahar. Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten. Pihaknya langsung bergerak cepat mengamankan pelaku di rumahnya setelah mendapat rekaman CCTV dan laporan dari orang tuanya.
“Benar Pelaku berinisial IA telah kami amankan dan berdasarkan hasil perkara sudah di tetapkan sebagai tersangka. Motif sementara pelaku kesal karena anak tersebut terus menangis di sepeda motor yang di gunakan pada saat di ajak keliling perumahan. Perbuatan pelaku terekam di Video CCTV dan beredar di kalangan masyarakat,” jelas Zain. Jum’at (31/1/2025).
Kapolres juga membenarkan bahwa pelaku merupakan seorang guru sekolah dasar (SD) swasta dan menjadi guru kakak korban di sekolahnya. Guru tersebut datang ke rumah orang tua korban untuk pembicaraan menjadi guru mengaji anaknya. Pada saat itulah korban bertemu denga pelaku dan di ajak jalan-jalan keliling komplek perumahan. Orang tua korban baru mengetahui insiden ini setelah rekaman CCTV tersebar luas. Dan di beritahu oleh tetangganya yang melihat kejadian kekerasan tersebut.
“Pelaku saat ini telah di tahan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota. Sementara ini kasusnya di tangani unit PPA. Tentu kami (Polisi,red) prihatin atas terjadinya peristiwa itu. Di lakukan oleh orang dewasa (guru) yang harusnya menjadi pelindung bagi anak-anak,” tuturnya.
Zain menambahkan, pelaku disangkakan dengan pasal 80 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun penjara.