Berita Hukum Kriminal
Beranda » Berita » Polisi Tangkap Dua Pengedar Obat Terlarang di Tangerang, Ratusan Pil Disita!

Polisi Tangkap Dua Pengedar Obat Terlarang di Tangerang, Ratusan Pil Disita!

Polisi Tangkap Dua Pengedar Obat Terlarang di Tangerang, Ratusan Pil Disita!

BBS.COM | TANGERANG – Polisi Tangkap Dua Pengedar Obat Terlarang di Tangerang, Ratusan Pil Disita!. Dua pelaku peredaran obat-obatan terlarang tanpa izin, berinisial MR (29) dan N alias REY (22), berhasil di amankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. Operasi ini merupakan bagian dari penegakan hukum terhadap penyakit masyarakat (Pekat) yang saat ini sedang berlangsung.

Polisi Tangkap Dua Pengedar Obat Terlarang di Tangerang, Ratusan Pil Disita!

Penangkapan di Toko Kelontong

Kedua tersangka di tangkap di sebuah toko kelontong yang berlokasi di Jalan Kecipir Raya, Kelurahan Cibodasari, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Banten. Dalam operasi ini, polisi menyita ratusan butir obat-obatan terlarang yang tidak memiliki izin edar.

“Dari kedua tersangka, kami mengamankan barang bukti berupa 100 butir Tramadol dan 276 butir Hexymer dari 46 bungkus plastik klip bening berisi masing-masing 6 butir Hexymer. Total keseluruhan mencapai 376 pil terlarang yang beredar tanpa izin,” ungkap Kasi Humas, Kompol Aryono, didampingi Kasat Narkoba Kompol Rihold pada Jumat (14/3/2025).

Respons Cepat Polisi Berdasarkan Laporan Warga

Penangkapan ini di lakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan peredaran obat terlarang di wilayah mereka. Polisi bergerak cepat untuk menangkap pelaku serta mengamankan barang bukti.

“Kami merespons dengan cepat laporan dari warga dan menemukan ratusan pil terlarang beserta uang hasil penjualan obat tersebut. Kini kedua pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota,” tambah Kasi Humas.

Sultan Banten ke-XVIII Kunjungi Pondok Pesantren Selapi Manba’ul ‘Ulum

Ancaman Hukuman Berat bagi Pelaku

Kedua tersangka di jerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman bagi pelaku bisa mencapai 15 tahun penjara.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak ragu dalam melaporkan kegiatan ilegal yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di lingkungan mereka.

Pentingnya Kesadaran Masyarakat

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat akan bahaya peredaran obat-obatan ilegal. Selain berdampak negatif bagi kesehatan, penggunaan obat tanpa pengawasan medis juga melanggar hukum. Kesadaran dan kepedulian masyarakat sangat di perlukan untuk memberantas penyalahgunaan obat terlarang di lingkungan sekitar.

Tetap waspada dan segera laporkan kepada pihak berwenang jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat ilegal. Dengan kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum, di harapkan wilayah Tangerang semakin bersih dari peredaran obat terlarang.

Festival Olahraga Getar 1 Meriahkan HUT ke-80 RI di Yayasan Permata Azzikri

Berita Populer

01

Pembangunan SMP Negeri 5 Curug Tertunda, Oknum Perangkat Desa Diduga Lakukan Pemerasan

02

Pemkab Tangerang Implementasikan Aplikasi Real Time Pengelolaan Dana Desa

03

Integritas Gubernur Banten Diuji dalam Proses Pengisian Jabatan Sekda

04

Pelantikan PJS Rokan Hulu: Perkuat Peran Jurnalis Media Online di Daerah

05

Kabupaten Tangerang Cetak Rekor! Investasi 2024 Tembus Rp26,2 Triliun

Kalender

Agustus 2025
S S R K J S M
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031