BBS.COM | TANGERANG – Polisi Tangerang Pantau Tempat Hiburan Malam Selama Ramadhan 1446 H. Kepolisian Resor (Polres) Metro Tangerang Kota bersama instansi terkait melakukan pengawasan ketat terhadap Tempat Hiburan Malam (THM). Yakni selama bulan suci Ramadhan 1446 H/2025 M. Langkah ini di ambil untuk memastikan kepatuhan terhadap Surat Edaran Bupati Tangerang No. 2 Tahun 2025. Yakni terkait jam operasional tempat hiburan.
Upaya Penegakan Aturan di Tempat Hiburan Malam
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, di dampingi pejabat utama Polres, Satpol PP, Kodim 0510 Tigaraksa, Denpom 1 Tangerang, serta Muspika Kosambi, turun langsung memantau situasi di sejumlah tempat hiburan di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. Monitoring ini berlangsung sejak pukul 23.00 WIB hingga 02.00 dini hari.
Dalam kegiatan ini, aparat gabungan mendatangi beberapa lokasi hiburan seperti Club Malam Sky Dance, Dream Ville, Mimi Live House, Stella, dan City Point. Berdasarkan hasil pengecekan, tidak di temukan tempat hiburan yang melanggar aturan dan tetap beroperasi di luar ketentuan.
Kepatuhan Terhadap Surat Edaran Bupati Tangerang
Surat Edaran Bupati Tangerang menegaskan bahwa seluruh jasa hiburan umum, termasuk karaoke, spa, sauna, massage, dan billiard, harus tutup sementara selama bulan suci Ramadhan, mulai dua hari sebelum hingga dua hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
“Kami pastikan bahwa seluruh tempat hiburan di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Kami juga terus memberikan imbauan serta menyalurkan Surat Edaran kepada pegawai tempat hiburan agar mereka memahami dan menaati ketentuan ini,” ujar Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Senin (17/3/2025) dini hari.
Respon Terhadap Laporan Masyarakat
Monitoring ini di lakukan sebagai respons terhadap laporan masyarakat yang menyebut adanya tempat hiburan yang masih beroperasi selama Ramadhan. Kepolisian menindaklanjuti informasi tersebut dengan patroli dan pengecekan langsung untuk memastikan kepatuhan para pengusaha tempat hiburan.
“Kami melakukan pengawasan ini berdasarkan laporan dari masyarakat serta pemberitaan di media sosial. Dari hasil pengecekan, hingga saat ini belum ditemukan tempat hiburan yang melanggar aturan. Namun, kami tetap mengawasi untuk memastikan mereka benar-benar mematuhi ketentuan yang berlaku,” lanjutnya.
Menjaga Ketertiban dan Menghormati Bulan Ramadhan
Kapolres Metro Tangerang Kota menekankan bahwa bulan Ramadhan merupakan waktu bagi umat Muslim untuk beribadah dengan tenang dan khusyuk. Keberadaan tempat hiburan yang tetap beroperasi tanpa memperhatikan aturan dapat mengganggu ketertiban sosial dan mencederai nilai-nilai keagamaan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan pelanggaran jam operasional tempat hiburan di Kawasan PIK 2. Bila ada pelanggaran, tindakan tegas akan diambil sesuai dengan aturan yang berlaku demi menjaga ketertiban dan menghormati bulan suci Ramadhan,” tegasnya.