BBS.COM | Serang, 11 Maret 2025 – Polda Banten Bongkar Perdagangan Sianida Ilegal di Lebak. Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Banten berhasil mengungkap kasus kepemilikan dan perdagangan ilegal, yakni bahan kimia berbahaya Cyanida di Jalan Raya Cipanas, Kabupaten Lebak, pada Senin (10/03) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kasubdit IV Tipidter AKBP Reza Mahendra Setligt mengonfirmasi keberhasilan timnya dalam operasi tersebut.

“Benar bahwa Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten berhasil mengungkap kasus kepemilikan dan perdagangan Cyanida tanpa izin di Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak,” ungkap Reza.
Kronologi Pengungkapan
Menurut Reza, pengungkapan kasus ini berawal dari patroli yang di lakukan anggota Unit 3 Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten. Yakni pada Senin (10/03) sekitar pukul 01.00 WIB, petugas menghentikan sebuah kendaraan Suzuki Futura berwarna hitam dengan nomor polisi F 8682 AT yang membawa muatan bahan kimia berbahaya.
“Anggota mengamankan satu unit mobil yang membawa muatan bahan kimia Cyanida dan bahan lainnya. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa bahan tersebut milik tersangka TA (26) yang didapat dari Bogor untuk dijual kepada para penambang emas di daerah Lebak Gedong, Kabupaten Lebak,” jelas Reza.
Dari hasil interogasi, TA mengaku membeli bahan kimia tersebut seharga Rp5.000.000 per drum dan menjualnya kembali kepada penambang seharga Rp5.500.000 per drum. Kegiatan ilegal ini di ketahui telah berlangsung sejak Januari 2025.
Barang Bukti yang Di amankan
Dalam operasi ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- 3 drum Cyanida padat dengan total berat 150 kg
- 15 karung karbon
- 25 karung apu
- Surat jalan yang terkait dengan perdagangan ilegal tersebut
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, tersangka TA di jerat dengan Pasal 23 jo Pasal 9 (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia dan Bahan Kimia untuk Senjata Kimia dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Selain itu, tersangka juga di jerat dengan Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Ancaman hukumannya mencapai 4 tahun penjara atau denda maksimal Rp10 miliar.
Polda Banten Berkomitmen Memutus Mata Rantai Peredaran Cyanida
Sementara itu dalam kesempatan terpisah, Direskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana. Menegaskan bahwa peredaran Cyanida ilegal juga menjadi perhatian khusus pihak kepolisian. Bahan kimia ini sering di gunakan yakni untuk aktivitas pertambangan emas ilegal yang berdampak buruk terhadap lingkungan.
“Ini merupakan atensi khusus Kapolda Banten untuk memutus mata rantai peredaran Cyanida. Dengan begitu, pasokan yang biasa digunakan oleh para pelaku pertambangan emas ilegal dapat berkurang, sehingga diharapkan dapat mencegah aktivitas pertambangan ilegal yang menyebabkan kerusakan lingkungan,” tegas Yudhis.