Berita Hukum Kriminal
Beranda » Berita » Polda Banten Bongkar Perdagangan Sianida Ilegal di Lebak

Polda Banten Bongkar Perdagangan Sianida Ilegal di Lebak

Polda Banten Bongkar Perdagangan Sianida Ilegal di Lebak

BBS.COM | Serang, 11 Maret 2025 Polda Banten Bongkar Perdagangan Sianida Ilegal di Lebak. Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Banten berhasil mengungkap kasus kepemilikan dan perdagangan ilegal, yakni bahan kimia berbahaya Cyanida di Jalan Raya Cipanas, Kabupaten Lebak, pada Senin (10/03) sekitar pukul 01.00 WIB.

Kasubdit IV Tipidter AKBP Reza Mahendra Setligt mengonfirmasi keberhasilan timnya dalam operasi tersebut.

Polda Banten Bongkar Perdagangan Sianida Ilegal di Lebak

“Benar bahwa Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten berhasil mengungkap kasus kepemilikan dan perdagangan Cyanida tanpa izin di Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak,” ungkap Reza.

Kronologi Pengungkapan

Menurut Reza, pengungkapan kasus ini berawal dari patroli yang di lakukan anggota Unit 3 Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten. Yakni pada Senin (10/03) sekitar pukul 01.00 WIB, petugas menghentikan sebuah kendaraan Suzuki Futura berwarna hitam dengan nomor polisi F 8682 AT yang membawa muatan bahan kimia berbahaya.

“Anggota mengamankan satu unit mobil yang membawa muatan bahan kimia Cyanida dan bahan lainnya. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa bahan tersebut milik tersangka TA (26) yang didapat dari Bogor untuk dijual kepada para penambang emas di daerah Lebak Gedong, Kabupaten Lebak,” jelas Reza.

Sultan Banten ke-XVIII Kunjungi Pondok Pesantren Selapi Manba’ul ‘Ulum

Dari hasil interogasi, TA mengaku membeli bahan kimia tersebut seharga Rp5.000.000 per drum dan menjualnya kembali kepada penambang seharga Rp5.500.000 per drum. Kegiatan ilegal ini di ketahui telah berlangsung sejak Januari 2025.

Barang Bukti yang Di amankan

Dalam operasi ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 3 drum Cyanida padat dengan total berat 150 kg
  • 15 karung karbon
  • 25 karung apu
  • Surat jalan yang terkait dengan perdagangan ilegal tersebut

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, tersangka TA di jerat dengan Pasal 23 jo Pasal 9 (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia dan Bahan Kimia untuk Senjata Kimia dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Selain itu, tersangka juga di jerat dengan Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Ancaman hukumannya mencapai 4 tahun penjara atau denda maksimal Rp10 miliar.

Polda Banten Berkomitmen Memutus Mata Rantai Peredaran Cyanida

Sementara itu dalam kesempatan terpisah, Direskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana. Menegaskan bahwa peredaran Cyanida ilegal juga menjadi perhatian khusus pihak kepolisian. Bahan kimia ini sering di gunakan yakni untuk aktivitas pertambangan emas ilegal yang berdampak buruk terhadap lingkungan.

Festival Olahraga Getar 1 Meriahkan HUT ke-80 RI di Yayasan Permata Azzikri

“Ini merupakan atensi khusus Kapolda Banten untuk memutus mata rantai peredaran Cyanida. Dengan begitu, pasokan yang biasa digunakan oleh para pelaku pertambangan emas ilegal dapat berkurang, sehingga diharapkan dapat mencegah aktivitas pertambangan ilegal yang menyebabkan kerusakan lingkungan,” tegas Yudhis.

Berita Populer

01

Pembangunan SMP Negeri 5 Curug Tertunda, Oknum Perangkat Desa Diduga Lakukan Pemerasan

02

Pemkab Tangerang Implementasikan Aplikasi Real Time Pengelolaan Dana Desa

03

Integritas Gubernur Banten Diuji dalam Proses Pengisian Jabatan Sekda

04

Pelantikan PJS Rokan Hulu: Perkuat Peran Jurnalis Media Online di Daerah

05

Kabupaten Tangerang Cetak Rekor! Investasi 2024 Tembus Rp26,2 Triliun

Kalender

Agustus 2025
S S R K J S M
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031