BBS.COM | TANGERANG SELATAN – Pimpinan Redaksi BantenNet. Rusadin, melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya ke Polsek Serpong, Polres Tangerang Selatan, Polda Metro Jaya,Rabu (10/6/2026).
Laporan tersebut telah diterima kepolisian dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL).Nomor: LP/B/46/SPKT/POLSEK SERPONG/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA.
Rusadin mengatakan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 13.30 WIB di kawasan Villa Melati Mas Blok O, Kelurahan Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan.
Menurut dia, saat itu dirinya datang untuk membantu penyelesaian persoalan yang berkaitan dengan seorang korban kecelakaan lalu lintas. Namun situasi di lokasi disebut berkembang menjadi ketegangan yang berujung pada dugaan tindakan kekerasan terhadap dirinya.
“Saya datang dengan niat membantu dan mencari solusi terkait permasalahan kecelakaan yang terjadi. Namun yang saya terima justru tindakan kekerasan hingga mengalami luka-luka,” kata Rusadin kepada wartawan, Rabu.
Rusadin mengaku mengalami pemukulan pada bagian wajah. Akibat kejadian tersebut, ia mengalami luka memar di bagian kening, bibir atas, dan kaki kiri.
Ia juga telah menjalani pemeriksaan medis dan visum di Rumah Sakit Columbia BSD sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
Rusadin berharap kepolisian dapat mengusut kasus tersebut secara profesional dan objektif.
“Saya percaya kepolisian akan bekerja profesional dan mengungkap peristiwa ini secara objektif. Saya berharap kejadian seperti ini tidak terulang kepada siapa pun,” ujarnya.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan Polsek Serpong. Penyidik disebut akan melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap secara jelas kronologi kejadian.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan dari pihak yang dilaporkan terkait dugaan penganiayaan tersebut. Sementara itu, kepolisian juga belum memberikan pernyataan resmi mengenai perkembangan penanganan kasus.(Sul)

