BBS.COM | TANGERANG, 2 Februari 2025 – Perubahan Jam Kerja ASN Tangerang Selama Ramadan, Cek Jadwalnya!. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang resmi mengeluarkan kebijakan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1446 Hijriah. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Hari dan Jam Kerja ASN.
Jam Kerja ASN Selama Ramadan 2025
Berdasarkan peraturan terbaru, jam kerja ASN dengan sistem lima hari kerja mengalami perubahan sebagai berikut:
- Senin – Kamis: 08.00 – 15.00 WIB (waktu istirahat 12.00 – 12.30 WIB).
- Jumat: 08.00 – 15.30 WIB (waktu istirahat 12.00 – 13.00 WIB).
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Hendar Herawan, menjelaskan bahwa total jam kerja efektif ASN selama bulan Ramadan adalah 32 jam 30 menit per minggu. Perubahan ini bertujuan agar pegawai tetap produktif dan dapat mencapai target kinerja tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.

Penyesuaian untuk Instansi Khusus
Meski aturan ini berlaku untuk mayoritas ASN di Kabupaten Tangerang, terdapat pengecualian bagi beberapa instansi yang beroperasi dengan sistem kerja berbeda, seperti Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta layanan darurat lainnya. Instansi tersebut akan menyesuaikan jam kerja mereka agar tetap bisa memberikan layanan optimal kepada masyarakat.
Dukungan untuk Produktivitas ASN
Penyesuaian jam kerja ini diharapkan dapat mendukung keseimbangan antara ibadah puasa dan tanggung jawab pekerjaan bagi seluruh ASN. Hendar Herawan menekankan pentingnya menjaga produktivitas serta kualitas layanan meskipun jam kerja lebih singkat.
“Kami berharap ASN tetap bekerja secara optimal dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Selain itu, kami juga mengimbau seluruh pegawai untuk menjaga kesehatan selama bulan Ramadan,” ujarnya.
Harapan dan Ucapan Selamat Ramadan
Sebagai penutup, Pemkab Tangerang mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa kepada seluruh ASN dan masyarakat. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan semua pihak dapat menjalankan ibadah dengan lebih khusyuk tanpa mengganggu aktivitas pekerjaan sehari-hari.
Dengan kebijakan ini, Pemkab Tangerang menunjukkan komitmennya dalam menciptakan lingkungan kerja yang harmonis antara produktivitas dan spiritualitas. Semoga Ramadan 1446 H membawa berkah bagi seluruh ASN dan masyarakat Kabupaten Tangerang.
(Sul)