Berita Hukum Kriminal Transportasi
Beranda » Berita » Perampasan Mobil di Yogyakarta, DPW IWO-I DIY Siap Gugat BCA Finance

Perampasan Mobil di Yogyakarta, DPW IWO-I DIY Siap Gugat BCA Finance

Perampasan Mobil di Yogyakarta, DPW IWO-I DIY Siap Gugat BCA Finance

BBS.COM | YOGYAKARTA – Perampasan Mobil di Yogyakarta, DPW IWO-I DIY Siap Gugat BCA Finance. Kasus perampasan unit mobil Daihatsu Ayla dengan nomor polisi B 295* SFS yang terjadi di Jalan Piyungan, Prambanan, Yogyakarta pada Selasa (04/03/2025) sekitar pukul 13.33 WIB berbuntut panjang. Pihak korban, Supriyono, di dampingi kuasa hukum dari Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I), Purnomo Susanto, SH, siap menggugat pihak leasing BCA Finance, yakni atas dugaan pelanggaran hukum dalam penarikan kendaraan tersebut.

Kronologi Perampasan Mobil

Menurut keterangan Purnomo Susanto, SH, kendaraan milik sekretaris DPW IWO-I DIY, Supriyono. Saat di pakai temannya, di duga di rampas oleh lima orang debt collector dari BCA Finance.

“Atas peristiwa ini, kami melihat adanya unsur kesewenang-wenangan dan pemaksaan sepihak dalam penarikan kendaraan tersebut. Oleh karena itu, kami akan mengajukan gugatan terhadap BCA Finance karena tindakan ini melanggar Undang-Undang Fidusia,” tegas Gus Pur, sapaan akrabnya.

Langkah Hukum DPW IWO-I DIY

Ketua DPW IWO-I DIY, Anton Nurcahyono, menegaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan kasus ini kepada bidang advokasi DPW IWO-I DIY yang di ketuai oleh Purnomo Susanto, SH.

“Kami merekomendasikan agar Supriyono mencari keadilan sesuai jalur hukum yang berlaku. Kami percaya dengan kemampuan tim advokasi hukum IWO-I DIY dalam menangani kasus ini,” ujar Anton.

LPTQ Rajeg Gelar Pelatihan Menulis KTIQ Gratis, Ciptakan Generasi Qur’ani

Lebih lanjut, Anton menambahkan bahwa tindakan penarikan kendaraan di jalan oleh debt collector tidak sesuai dengan prosedur hukum. Berdasarkan Undang-Undang Fidusia, setiap penyitaan kendaraan akibat kredit macet harus melalui proses pengadilan terlebih dahulu. Jika tidak, tindakan tersebut bisa di kategorikan sebagai perampasan dan melanggar Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Dukungan Penuh DPW IWO-I DIY

Dukungan terhadap Supriyono juga datang dari jajaran pengurus DPW dan DPD IWO-I se-DIY, termasuk Ketua DPW IWO-I Anton Nurcahyono, Dewan Penasehat Dalyono HP, Dewan Pembina Sulistyo, serta Dewan Etik Anang Setyawan. Mereka sepakat bahwa tindakan hukum perlu di ambil untuk menegakkan keadilan bagi korban.

“Kami sepenuhnya menyerahkan kasus ini kepada Advokasi Hukum DPW IWO-I DIY yang dipimpin oleh Purnomo Susanto, SH & Rekan. Kami yakin bahwa proses hukum ini akan memberikan keadilan bagi Supriyono,” tutup Anton.

(Suheli)

IPPAT Kabupaten Tangerang Dilantik, Ini Pesan Bupati Maesyal Rasyid

Berita Populer

01

Pemkab Tangerang Implementasikan Aplikasi Real Time Pengelolaan Dana Desa

02

Integritas Gubernur Banten Diuji dalam Proses Pengisian Jabatan Sekda

03

Pelantikan PJS Rokan Hulu: Perkuat Peran Jurnalis Media Online di Daerah

04

Kabupaten Tangerang Cetak Rekor! Investasi 2024 Tembus Rp26,2 Triliun

05

Gerai Oleh-Oleh Tangerang Buka di Soetta, Produk Lokal Siap Go Internasional!

Kalender

Juli 2025
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031