BBS.COM | YOGYAKARTA – Perampasan Mobil di Yogyakarta, DPW IWO-I DIY Siap Gugat BCA Finance. Kasus perampasan unit mobil Daihatsu Ayla dengan nomor polisi B 295* SFS yang terjadi di Jalan Piyungan, Prambanan, Yogyakarta pada Selasa (04/03/2025) sekitar pukul 13.33 WIB berbuntut panjang. Pihak korban, Supriyono, di dampingi kuasa hukum dari Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I), Purnomo Susanto, SH, siap menggugat pihak leasing BCA Finance, yakni atas dugaan pelanggaran hukum dalam penarikan kendaraan tersebut.
Kronologi Perampasan Mobil
Menurut keterangan Purnomo Susanto, SH, kendaraan milik sekretaris DPW IWO-I DIY, Supriyono. Saat di pakai temannya, di duga di rampas oleh lima orang debt collector dari BCA Finance.
“Atas peristiwa ini, kami melihat adanya unsur kesewenang-wenangan dan pemaksaan sepihak dalam penarikan kendaraan tersebut. Oleh karena itu, kami akan mengajukan gugatan terhadap BCA Finance karena tindakan ini melanggar Undang-Undang Fidusia,” tegas Gus Pur, sapaan akrabnya.
Langkah Hukum DPW IWO-I DIY
Ketua DPW IWO-I DIY, Anton Nurcahyono, menegaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan kasus ini kepada bidang advokasi DPW IWO-I DIY yang di ketuai oleh Purnomo Susanto, SH.
“Kami merekomendasikan agar Supriyono mencari keadilan sesuai jalur hukum yang berlaku. Kami percaya dengan kemampuan tim advokasi hukum IWO-I DIY dalam menangani kasus ini,” ujar Anton.
Lebih lanjut, Anton menambahkan bahwa tindakan penarikan kendaraan di jalan oleh debt collector tidak sesuai dengan prosedur hukum. Berdasarkan Undang-Undang Fidusia, setiap penyitaan kendaraan akibat kredit macet harus melalui proses pengadilan terlebih dahulu. Jika tidak, tindakan tersebut bisa di kategorikan sebagai perampasan dan melanggar Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Dukungan Penuh DPW IWO-I DIY
Dukungan terhadap Supriyono juga datang dari jajaran pengurus DPW dan DPD IWO-I se-DIY, termasuk Ketua DPW IWO-I Anton Nurcahyono, Dewan Penasehat Dalyono HP, Dewan Pembina Sulistyo, serta Dewan Etik Anang Setyawan. Mereka sepakat bahwa tindakan hukum perlu di ambil untuk menegakkan keadilan bagi korban.
“Kami sepenuhnya menyerahkan kasus ini kepada Advokasi Hukum DPW IWO-I DIY yang dipimpin oleh Purnomo Susanto, SH & Rekan. Kami yakin bahwa proses hukum ini akan memberikan keadilan bagi Supriyono,” tutup Anton.
(Suheli)