BBS.COM | CIKANDE, BANTEN, Rabu 17 September 2025- Diduga Berzina dengan Keponakan Istri, Direktur CV Sanpan Gemilang Diusir Warga. Seorang pengusaha limbah, Sanda Saptaji, yang menjabat sebagai Direktur CV Sanpan Gemilang. Dilaporkan telah diusir oleh warga Kampung Baluk, Desa Nambo Udik. Kecamatan Cikande Kabupaten Serang. Pengusiran ini dilakukan menyusul dugaan perzinahan dan pelecehan seksual. Yang melibatkan Sanda dengan keponakan istrinya sendiri.
Penggerebekan Warga
Insiden bermula pada Senin malam (15/09/2025), ketika warga dari Kampung Baluk dan Kampung Penayagan, Desa Bandung, menggerebek kediaman Sanda. Mereka menuntut pertanggungjawaban atas dugaan perbuatan tidak senonoh terhadap seorang perempuan berinisial. Wawar (nama disamarkan), yang diketahui merupakan anak yatim.
Menurut keterangan warga, kasus ini terungkap setelah korban kembali dari sebuah hotel di Rangkas Bitung. Ia kemudian diinterogasi oleh istri pelaku. Pada awalnya korban enggan mengaku, namun setelah didesak. Ia akhirnya mengakui telah kehilangan keperawanannya akibat perbuatan Sanda.
Lebih lanjut, korban juga mengungkap bahwa Sanda sempat merekam perbuatan asusila tersebut. Meski video di ponsel korban sudah terhapus, warga menduga rekaman masih tersimpan di ponsel milik pelaku. Video itulah yang disebut memicu kemarahan istri pelaku. Sekaligus warga setempat.
Respons Kepolisian
Kapolsek Cikande, AKP Tatang, membenarkan pengamanan terhadap Sanda Saptaji. Ia menjelaskan bahwa pelaku dibawa ke Polsek Cikande. Pada malam kejadian guna menghindari tindakan main hakim sendiri dari warga.
“Masalah ini telah diselesaikan secara kekeluargaan. Namun kami tetap membuka ruang apabila pihak korban ingin membuat laporan resmi. Jika ada pelapor, kami siap menindaklanjuti,” ujar Kapolsek.
Tatang juga menjelaskan bahwa kasus ini merupakan delik aduan. Sehingga proses hukum hanya dapat berjalan jika ada laporan resmi dari korban. Atau pihak yang dirugikan secara langsung.
Tokoh Agama Lakukan Mediasi
Menanggapi insiden ini, sejumlah tokoh agama dari beberapa kampung sekitar, termasuk Ustad Aang dari Kampung Pasir Mindi dan Ustad Ahmad dari Kampung Teurup, menyatakan akan memediasi persoalan ini melalui musyawarah bersama tokoh masyarakat dan keluarga korban.
Tujuan pertemuan tersebut adalah mencari solusi damai, sekaligus membimbing masyarakat agar tidak mengambil tindakan sendiri yang bisa memicu konflik baru.
Sementara itu, warga Kampung Baluk menyatakan bahwa keputusan mengusir Sanda dari kampung. Merupakan bentuk penolakan terhadap perbuatan yang dianggap mencemari nama baik kampung. Dan bertentangan dengan norma agama. Serta budaya lokal.
Dasar Hukum yang Relevan
- Pasal 411 Ayat (1), UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru: “Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang lain yang bukan suami atau istrinya. Dapat dipidana karena perzinahan, dengan pidana penjara paling lama satu tahun.” Pasal ini termasuk delik aduan. Sehingga hanya dapat diproses jika ada pengaduan dari pasangan sah (suami/istri pelaku atau korban).
- Pasal 108 KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981): Setiap orang yang mengalami, melihat, atau mengetahui suatu tindak pidana berhak melaporkannya kepada pihak yang berwajib, baik secara lisan maupun tertulis.

