Berita Hukum Kriminal
Beranda » Berita » Pengungkapan Jaringan Narkoba Bekasi, Bogor, dan Depok: Ribuan Butir Ekstasi dan Sabu Disita Polisi

Pengungkapan Jaringan Narkoba Bekasi, Bogor, dan Depok: Ribuan Butir Ekstasi dan Sabu Disita Polisi

Pengungkapan Jaringan Narkoba Bekasi, Bogor, dan Depok: Ribuan Butir Ekstasi dan Sabu Disita Polisi

BBS.COM | BEKASI – Pengungkapan Jaringan Narkoba Bekasi, Bogor, dan Depok: Ribuan Butir Ekstasi dan Sabu Disita Polisi. Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas daerah yang beroperasi di wilayah Bekasi, Bogor, dan juga Depok. Pengungkapan ini menjadi salah satu langkah penting dalam memberantas peredaran narkoba yang mengancam generasi muda dan juga masyarakat luas.

Pengungkapan Jaringan Narkoba Bekasi, Bogor, dan Depok: Ribuan Butir Ekstasi dan Sabu Disita Polisi

Penangkapan Tersangka dan Barang Bukti Narkotika

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, menjelaskan bahwa pengungkapan jaringan narkotika ini berawal dari penangkapan tersangka berinisial I.S, (37), yakni warga Bogor, di sebuah apartemen di Cibubur, Jakarta Timur. Saat penangkapan, polisi menyita 1,20 gram sabu dan sebuah handphone.

Dari hasil pengembangan, polisi menemukan barang bukti berupa:

  • 193 gram sabu
  • 43 gram tembakau sintetis (sinte)
  • 344 gram serbuk putih di duga bahan campuran
  • 14.473 butir ekstasi
  • 24,59 gram serbuk ekstasi
  • 1 timbangan digital
  • Tas dan kemasan plastik

Penggeledahan di lakukan di beberapa lokasi, termasuk rumah kontrakan di Bojong Gede, Bogor, dan rumah lain di Pancoran Mas, Depok.

Potensi Penyalahgunaan Narkoba yang Berhasil Digagalkan

Kapolres Kusumo memperkirakan bahwa barang bukti narkotika yang di sita dapat menyelamatkan lebih dari 15.000 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba. Dengan harga per butir ekstasi sekitar Rp 300.000, pengungkapan ini juga berdampak signifikan pada peredaran narkoba ilegal.

Festival Olahraga Getar 1 Meriahkan HUT ke-80 RI di Yayasan Permata Azzikri

Ancaman Hukum Bagi Pelaku Narkotika

Tersangka I.S. di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda maksimal di tambah sepertiga.

Sementara itu, satu tersangka lain berinisial A.L. masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Upaya Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota dalam Memerangi Narkoba

Pengungkapan jaringan narkotika ini merupakan bukti nyata kerja keras Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota dalam memberantas peredaran narkoba. Melalui operasi yang melibatkan beberapa wilayah, polisi berhasil memutus rantai distribusi narkotika yang sangat membahayakan masyarakat.

(Red)

Peringati HUT ke-80 RI, Camat Sukamulya dan Forkopimcam Ziarah ke Makam Nyi Mas Melati

Berita Populer

01

Pembangunan SMP Negeri 5 Curug Tertunda, Oknum Perangkat Desa Diduga Lakukan Pemerasan

02

Pemkab Tangerang Implementasikan Aplikasi Real Time Pengelolaan Dana Desa

03

Integritas Gubernur Banten Diuji dalam Proses Pengisian Jabatan Sekda

04

Pelantikan PJS Rokan Hulu: Perkuat Peran Jurnalis Media Online di Daerah

05

Kabupaten Tangerang Cetak Rekor! Investasi 2024 Tembus Rp26,2 Triliun

Kalender

Agustus 2025
S S R K J S M
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031