BBS.COM | TANGERANG – Pengelolaan APBD 2025 Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Saat ini mendapat perhatian serius dari publik. Muncul sejumlah laporan masyarakat yang menyebut adanya dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan beberapa proyek konstruksi turap. Sebagian pihak menilai bahwa sebagai penanggung jawab wilayah, Camat Pakuhaji memiliki peran penting dalam memastikan bahwa seluruh anggaran digunakan sesuai prosedur, tepat waktu, dan sesuai ketentuan teknis. Sabtu (22/11/2025)
Laporan-laporan tersebut mendorong desakan. Agar dilakukan audit menyeluruh terhadap seluruh kegiatan konstruksi. Yang bersumber dari APBD 2025 di Kecamatan Pakuhaji.
Proyek–Proyek Turap yang Menjadi Sorotan
Dari beberapa kegiatan pembangunan turap tahun anggaran 2025. Yang dilaporkan masyarakat sebagai memerlukan pengecekan lebih mendalam:
- Turap Kampung Alar, RT/RW 04/11, Desa Kohod
Sumber anggaran: APBD 2025 Kecamatan Pakuhaji - Turap Saluran Buaran Manggah RT/RW 001/001, Desa Buaran Manggah
Sumber anggaran: APBD 2025 Kecamatan Pakuhaji - Turap Kampung Sukamantri RT/RW 01/06, Desa Sukawali
Pelaksana: CV Cahaya Hati
Anggaran: Rp 189.442.000 - Turap RT/RW 01/06, Desa Sukawali
Pelaksana: CV Muhibbudin
Anggaran: Rp 189.441.000 - Pemeliharaan Turap Lanjutan Saluran Air Tersier RT 02–03 RW 03, Desa Buaran Manggah
Pelaksana: CV Suhael Jaya Mandiri
Anggaran: Rp 98.837.000
Sorotan Pengawasan dan Desakan Audit
Beberapa laporan masyarakat menyebutkan bahwa pekerjaan kontruksi diduga tidak sepenuhnya mengacu pada gambar teknis maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB). Selain itu, terdapat keluhan mengenai kurangnya perhatian terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Yang dapat berdampak pada kualitas maupun keamanan konstruksi.
Jika temuan tersebut dibuktikan melalui audit resmi, kondisi tersebut berpotensi menunjukkan ketidaksesuaian administrasi dan pelaksanaan yang perlu dikoreksi.
Advokat Sutikno, SH, MH, mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk turun tangan melakukan audit komprehensif terhadap seluruh proyek konstruksi APBD 2025 di Kecamatan Pakuhaji.
“Audit diperlukan untuk memastikan penggunaan anggaran negara benar-benar sesuai aturan dan untuk mencegah potensi penyimpangan,” ujar Sutikno.
Landasan Hukum
Setiap laporan dugaan penyimpangan keuangan negara. Merujuk pada peraturan perundang-undangan berikut:
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999
Kedua aturan tersebut menjelaskan definisi, kategori perbuatan korupsi hingga sanksi. Yang dapat dikenakan apabila penyimpangan terbukti.
Pernyataan Lanjutan
Sutikno menegaskan bahwa dalam pengelolaan APBD, setiap proyek konstruksi harus memenuhi ketepatan waktu, ketepatan mutu, serta kesesuaian dengan gambar teknis. Ia menyatakan bahwa pihaknya akan menyusun dan menyampaikan pengaduan resmi kepada aparatur penegak hukum bidang tindak pidana korupsi, apabila ditemukan indikasi lemahnya pengawasan atau pembiaran terhadap potensi pelanggaran. Jelasnya
“Saat melakukan konfirmasi melalui WhatsApp kepada Pak Wahab di Kecamatan Pakuhaji. Silahkan berkomunikasi juga dengan pengawas kegiatan, Bapak Muhaemin. Adapun saat menghubungi Camat Pakuhaji melalui telepon, WhatsApp beliau sedang tidak aktif.
(*/Red)

