Berita Hukum Kriminal Viral
Beranda » Berita » Pengedar Hexymer KH, Dibekuk Polsek Mauk

Pengedar Hexymer KH, Dibekuk Polsek Mauk

Table of Contents+

    BBS.COM| TANGERANG Pengedar Hexymer KH,Dibekuk Polsek Mauk. Sasaran konsumen di bawah umur dan pengedar narkoba seperti hexymer dan tramadol. Menunjukkan adanya penanganan tegas terhadap masalah peredaran narkoba yang melibatkan pelanggaran hukum.

    Kepolisian Sektor (Polsek) Mauk berhasil mengamankan seorang pengedar obat-obatan terlarang berinisial KH (25). Yang kerap menyasar pelajar di bawah umur sebagai konsumennya. Konferensi pers di Mapolsek Mauk pada Senin (19/5/2025),

    Dipimpin langsung oleh Kapolsek Mauk AKP Subarjo atas arahan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono,KH ditangkap pada Rabu (15/5/2025).

    Saat tengah melakukan transaksi di Kampung Armaya Desa Kedung Dalem Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.

    Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 360 butir obat hexymer, 40 butir tramadol, satu unit ponsel, serta uang tunai sebesar Rp390.000.

    Festival Olahraga Getar 1 Meriahkan HUT ke-80 RI di Yayasan Permata Azzikri

    “Anggota reskrim melakukan pengecekan dan langsung mengamankan KH alias Acong saat bertransaksi. Obat-obatan tersebut dia peroleh dari seorang pemasok berinisial H yang saat ini masih dalam penyelidikan,” ungkap AKP Subarjo.

    Lebih lanjut, Subarjo mengungkapkan bahwa KH telah menjalankan bisnis haram tersebut selama kurang lebih tiga tahun di wilayah Mauk. Dan sekitarnya Ironisnya, mayoritas konsumennya adalah remaja berstatus pelajar tingkat SMP dan SMA.

    “Kami sangat prihatin karena target pasarnya adalah anak-anak di bawah umur. Konsumennya rata-rata pelajar yang seharusnya masih dalam masa pembinaan dan pendidikan,” tambahnya.

    KH yang diketahui pengangguran mengaku menjual obat-obatan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dari aktivitas ilegal. Ia bisa meraup keuntungan hingga Rp500.000 per hari.

    Atas perbuatannya, KH dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No.17 Tahun 2023. Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

    Peringati HUT ke-80 RI, Camat Sukamulya dan Forkopimcam Ziarah ke Makam Nyi Mas Melati

    Kapolsek Mauk menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya.

    “Kami tidak akan segan menindak tegas segala bentuk kejahatan, khususnya yang membahayakan generasi muda,” tegas AKP Subarjo.(**)

    Berita Populer

    01

    Pembangunan SMP Negeri 5 Curug Tertunda, Oknum Perangkat Desa Diduga Lakukan Pemerasan

    02

    Pemkab Tangerang Implementasikan Aplikasi Real Time Pengelolaan Dana Desa

    03

    Integritas Gubernur Banten Diuji dalam Proses Pengisian Jabatan Sekda

    04

    Pelantikan PJS Rokan Hulu: Perkuat Peran Jurnalis Media Online di Daerah

    05

    Kabupaten Tangerang Cetak Rekor! Investasi 2024 Tembus Rp26,2 Triliun

    Kalender

    Agustus 2025
    S S R K J S M
     123
    45678910
    11121314151617
    18192021222324
    25262728293031