Berita Branding Ekonomi Inspirasi Kesehatan
Beranda » Berita » Pengadilan Negeri Serang Kembali Gelar Sidang Perkara Apotek Gama 1 Cilegon

Pengadilan Negeri Serang Kembali Gelar Sidang Perkara Apotek Gama 1 Cilegon

BBS.COM | CILEGONPengadilan Negeri Serang kembali menggelar sidang perkara Apotek Gama 1 Cilegon dengan terdakwa Lucky Mulyawan Martono (27) dan apotekernya Popy Herlinda Ayu Utami (34) pada Senin (24/11/2025).

Seperti sidang sebelumnya, majelis hakim yang dipimpin Hakim Hasanudin kembali mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi.

Saksi yang dihadirkan kali ini adalah Eddi Mulyawan Martono, S.H., pemilik Apotek Gama, serta Della Aromatica, mantan apoteker di Apotek Gama 1 Cilegon.

Keterangan Saksi Eddi Mulyawan Martono

Menjawab pertanyaan hakim, Eddi membenarkan bahwa dirinya pernah diperiksa oleh penyidik BBPOM. Ia menjelaskan bahwa pada Mei 2024 ia mengalihkan kepemimpinan Apotek Gama 1 Cilegon kepada putranya, Lucky Mulyawan Martono.

“Dialihkan ke anak saya karena dia ingin belajar usaha, Pak,” ujarnya.

Bupati Tangerang Tutup GMT Cup 2025, 64 Tim U-10 dan U-12 Ramaikan Kompetisi

Eddi menerangkan bahwa temuan obat oleh tim BBPOM Serang pada September 2024 merupakan barang titipan milik Apotek Gama Cipete. p

Pada Juli 2024, yang sebelumnya telah dikenai sanksi oleh BBPOM dan diperintahkan. Untuk dipindahkan ke tempat yang lebih aman.

Menurut Eddi, obat-obatan tersebut dipindahkan ke lantai 3 ruko Gama 1 Cilegon. Karena ruangan kosong tersedia, namun pemindahan ini bukan atas perintah. d

Dirinya, melainkan arahan dari petugas BBPOM.

Lebih lanjut, Eddi menegaskan bahwa obat-obatan yang ditemukan BBPOM Serang pada September 2024 tersebut. Merupakan obat resmi yang dibeli dari distributor resmi dan dilengkapi faktur pembelian. Obat-obatan tersebut adalah stok milik Apotek Gama Cipete yang berfungsi sebagai Apotek Panel. Pengelola pengadaan obat untuk distribusi ke cabang-cabang Gama wilayah Serang.

Bupati Maesyal Rasyid Apresiasi Talent Scouting NPCI Banten 2025 di Kabupaten Tangerang

Namun, pada akhir Juli 2024, BBPOM Serang melarang Apotek Gama Cipete menyimpan obat dalam jumlah besar. Karena itu, Eddi memerintahkan apoteker Gama Cipete untuk menitipkan obat-obatan tersebut sementara di lantai 3 ruko Gama 1 Cilegon.

“Obat-obatan tersebut dititipkan karena tempatnya aman dan luas. Perlu digarisbawahi, obat yang ditemukan adalah obat resmi dengan izin edar, dibeli dari PBF resmi,” tegasnya.

Eddi menegaskan bahwa obat-obatan yang berada di lantai 3 tidak ada hubungan dengan operasional Apotek Gama 1 Cilegon. Yang berada di lantai 1, dan tidak berkaitan dengan kedua terdakwa.

Menjawab pertanyaan JPU, Eddi menjelaskan bahwa pemeriksaan BBPOM pada Juni 2024 dilakukan sebelum obat didistribusikan. Penyimpanan di lantai 3 dilakukan karena lantai 1 digunakan untuk kegiatan apotek dan tidak memungkinkan untuk penyimpanan dalam jumlah besar.

Ia juga membantah keterangan dalam BAP terkait transfer keuangan, dan menegaskan bahwa ia hanya mentransfer dana kepada Lucky.

Jembar Pertimbangkan Mundur dari Jabatan Pembina APDESI Kabupaten Tangerang

Eddi turut menegaskan bahwa seluruh obat memiliki faktur. Dan obat yang akan dimusnahkan disatukan karena keterbatasan ruang penyimpanan, dengan obat kedaluwarsa diberi penandaan khusus.

Keterangan Saksi Della Aromatica

Saksi Della Aromatica, mantan Apoteker Penanggung Jawab (APA) Apotek Gama 1 Cilegomen. Sampaikan bahwa ia bekerja sejak 2017 hingga mengundurkan diri pada Maret 2019.

Terkait temuan obat di lantai 3 pada September 2024, Della menegaskan bahwa ia tidak mengetahuiapa pun . Karena sudah tidak bekerja sejak 2019.

Keterangan Kuasa Hukum Terdakwa

Kuasa hukum terdakwa, Tulus Hartawan, S.H., M.H., ketika diwawancarai usai sidang, menjelaskan bahwa pemeriksaan BBPOM Serang. Pada 2019 dilakukan di lantai 1 Apotek Gama 1 Cilegon, dan telah ditindaklanjuti dengan perbaikan melalui CAPA.

“Peristiwa tahun 2019 dan temuan obat pada 19 September 2024 adalah dua peristiwa berbeda dan tidak saling berkaitan,” tegasnya.

Hal ini juga diperkuat oleh keterangan saksi Della, apoteker penanggung jawab pada tahun 2019.

Pernyataan Tokoh Banten

Salah satu tokoh Banten yang hadir mengikuti persidangan, Ustadz David (Ki Koboy). Mewakili para kyai Banten, menyatakan bahwa keterangan penasehat hukum sesuai dengan fakta persidangan.

Menurutnya, setelah mengikuti jalannya persidangan, kedua terdakwa seharusnya tidak dinyatakan bersalah.

“Kami memohon kepada majelis hakim untuk memutus dengan mengedepankan nurani dan kemaslahatan umat. Selama ini Apotek Gama sudah banyak berkontribusi bagi masyarakat Banten,” ujarnya.


(Suheli – IWO)

Berita Populer

01

Ditpolsatwa Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rakernis 2025, Wujudkan Sinergi dan Profesionalitas Polisi Satwa

02

Pembangunan SMP Negeri 5 Curug Tertunda, Oknum Perangkat Desa Diduga Lakukan Pemerasan

03

Integritas Gubernur Banten Diuji dalam Proses Pengisian Jabatan Sekda

04

Pemkab Tangerang Implementasikan Aplikasi Real Time Pengelolaan Dana Desa

05

Kabupaten Tangerang Cetak Rekor! Investasi 2024 Tembus Rp26,2 Triliun

Kalender

Desember 2025
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031