BBS.COM | CILEGON — Penetapan Edi Firmansyah sebagai Ketua Karang Taruna Kota Cilegon periode 2025–2030. Oleh panitia karateker menuai kecaman dari sejumlah pengurus Karang Taruna tingkat kelurahan. Penunjukan yang berlangsung secara aklamasi di D’Mangku Farm, Desa Angsana, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang. Disebut tidak sah dan dianggap menyalahi aturan organisasi. Kamis (20/11/2025)
Para pengurus menilai bahwa proses Temu Karya Karang Taruna (TKKT). Yang digelar secara kilat tersebut tidak memenuhi ketentuan dan terkesan dipaksakan.
Pengurus Kelurahan Banjarnegara: “Mencederai marwah Karang Taruna”
Ketua Karang Taruna Kelurahan Banjarnegara, Kecamatan Ciwandan, Agung, menyatakan keberatannya terhadap proses penetapan tersebut.
“Saya selaku pengurus Karang Taruna tingkat kelurahan melihat kegiatan TKKT kilat tersebut kesannya dipaksakan. Pemilihan Ketua Karang Taruna Kota Cilegon sangat mencederai marwah organisasi karena menyalahi aturan, dan panitia karateker juga saya rasa tidak netral,” ujarnya.
Pengurus Tegal Ratu: “Kami menolak keras, ini jelas ilegal”
Di tempat terpisah, Ketua Karang Taruna Kelurahan Tegal Ratu, Kecamatan Ciwandan, Irul, menyampaikan penolakan tegas atas penetapan Edi Firmansyah.
“Kalau paham aturan, jelas itu sudah melanggar. TKKT lanjutan itu ilegal dan tidak sah, karena semua karep dewek. Kami melihat sosok Edi Firmansyah itu karbitan—baru seumur jagung jadi Ketua Karang Taruna Kecamatan, itu pun belum dilantik, tiba-tiba diaklamasikan sebagai Ketua Karang Taruna Kota. Artinya, itu karbitan,” tegasnya.
Irul menambahkan bahwa Karang Taruna adalah organisasi kepemudaan yang bersifat kolektif dan bukan milik perorangan.
“Segala sesuatunya harus melalui prosedur yang benar dan transparan, bukan diatur seenaknya,” tutupnya. (Suheli)

