Berita Ekonomi Inspirasi Pemerintahan SEO
Beranda » Berita » Pemprov Banten Permudah Bayar Pajak Kendaraan, Tak Lagi Wajib KTP Pemilik Pertama

Pemprov Banten Permudah Bayar Pajak Kendaraan, Tak Lagi Wajib KTP Pemilik Pertama

BBS.COM | SERANG – Pemerintah Provinsi Banten melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menerapkan kebijakan relaksasi administrasi. Untuk mempermudah pembayaran pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini memungkinkan masyarakat tetap dapat membayar pajak tahunan meski tidak memiliki KTP pemilik kendaraan pertama.

Kebijakan tersebut berlaku mulai 1 Mei hingga 31 Desember 2026 di seluruh layanan Samsat Provinsi Banten. Sebagai bagian dari upaya penyederhanaan layanan dan peningkatan kepatuhan wajib pajak.

Kepala Bapenda Provinsi Banten Berly Rizki Natakusumah mengatakan, kebijakan ini menjadi terobosan untuk memudahkan masyarakat. Dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor.

“Ini kabar baik bagi masyarakat Banten. Sekarang pembayaran pajak kendaraan bisa lebih mudah tanpa terkendala KTP pemilik pertama. Tentu dengan tetap ada mekanisme yang harus dipenuhi,” kata Berly di Serang, Rabu (29/4/2026).

Dalam pelaksanaannya, wajib pajak yang tidak memiliki KTP pemilik pertama cukup membuat surat pernyataan resmi serta mengisi formulir di Samsat. Dokumen tersebut menyatakan bahwa pemegang kendaraan merupakan pengguna terakhir dan bersedia melakukan balik nama pada 2027.

Proyek Jacking dan Tanggul di Pasar Kemis, K3 hingga Kualitas Material Perlu Diklarifikasi

Wajib pajak juga diwajibkan mencantumkan nomor telepon aktif untuk diverifikasi petugas. Sebagai bagian dari validasi data.

Kebijakan ini merupakan implementasi arahan Korlantas Polri terkait penyederhanaan persyaratan administrasi layanan kendaraan bermotor.

Meski memberi kemudahan, kendaraan yang menggunakan skema relaksas. Akan tetap masuk dalam sistem pengawasan dan diwajibkan melakukan balik nama pada 2027.Jika tidak dipenuhi kendaraan dapat diblokir sebagai bagian dari penertiban administrasi.

Berly menegaskan, alur pelayanan di Samsat tidak mengalami perubahan. “Proses pembayaran pajak tetap berjalan seperti biasa, hanya ada penyesuaian pada persyaratan administrasi,” ujarnya.

Sementara itu. Kepala PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Banten Arny Irawati Tenriajeng mengatakan kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperbaiki legalitas kepemilikan kendaraan.

Kapolda Banten Buka Suara soal Kekerasan Wartawan: Ini Koreksi Bersama

“Masyarakat diharapkan memanfaatkan kesempatan ini untuk memastikan kendaraan tercatat secara legal. Ini juga bagian dari upaya menghadirkan pelayanan yang lebih sederhana dan mudah diakses,” ujarnya.

Berita Populer

01

Ditpolsatwa Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rakernis 2025, Wujudkan Sinergi dan Profesionalitas Polisi Satwa

02

Pembangunan SMP Negeri 5 Curug Tertunda, Oknum Perangkat Desa Diduga Lakukan Pemerasan

03

Keluarga Besar Persaudaraan Pencak Silat Sin Lam Ba Gintung

04

Integritas Gubernur Banten Diuji dalam Proses Pengisian Jabatan Sekda

05

Kabupaten Tangerang Cetak Rekor! Investasi 2024 Tembus Rp26,2 Triliun

Kalender

Oktober 2026
S S R K J S M
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031