BBS.COM| TANGERANG — Pemerintah Kabupaten Tangerang.Resmi menghentikan sementara aktivitas angkutan tambang tanah di seluruh jalan non-tol. Sebagai langkah percepatan perbaikan infrastruktur dan menekan angka kecelakaan lalu lintas.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Bupati Nomor 7 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak 21 Februari 2026.Pukul 00.01 WIB hingga selesainya perbaikan jalan.
Rapat kesiapan operasi pengamanan dan pengaturan lalu lintas. Digelar di Pendopo Bupati Tangerang. Selasa (24/2/2026). Dipimpin langsung oleh Moch.Maesyal Rasyid dan dihadiri unsur Forkopimda, TNI, Polri. Serta jajaran perangkat daerah.
Bupati Maesyal Rasyid menegaskan, kebijakan ini bersifat sementara. Dan diambil lebih awal sebelum kebijakan serupa dari pemerintah pusat yang direncanakan berlaku pada 13–30 Maret 2026.
“Keselamatan masyarakat adalah prioritas utama. Penghentian sementara ini dilakukan untuk mempercepat perbaikan konstruksi jalan. Yang mengalami kerusakan,” ujarnya.

Sejumlah ruas jalan di Kabupaten Tangerang.Dilaporkan mengalami kerusakan ringan hingga berat. Di antaranya Jalan Raya Pakuhaji. Jalan Mauk–Sepatan, Jalan Raya Sukadiri, Jalan Cadas–Kukun, dan Jalan Raya Pasar Kemis. Kerusakan tersebut disebut telah memicu kecelakaan lalu lintas. Dalam beberapa pekan terakhir.
Kapolresta Tangerang, M. Indra Waspada, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan tersebut. Menurutnya, volume kendaraan meningkat signifikan menjelang Ramadan. Terutama pada sore hari, sehingga memperbesar risiko kecelakaan di jalur yang rusak.
“Kami siap melakukan pengawasan dan penindakan. Terhadap pelanggaran selama kebijakan ini berlangsung,” kata Indra.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan, truk tambang golongan III, IV dan V (tiga sumbu atau lebih) ilarang melintas di seluruh jalan non-tol. Sementara truk maksimal golongan II (dua sumbu, MST ≤ 8 ton). Hanya diperbolehkan beroperasi pukul 22.00–05.00 WIB.Dan tidak melintasi 13 ruas prioritas yang sedang atau akan diperbaiki.
Perusahaan atau pengembang yang tetap menerima distribusi hasil tambang. Selama masa penghentian akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Pemkab Tangerang menegaskan kebijakan ini bukan untuk menghambat investasi. Melainkan memastikan perbaikan infrastruktur berjalan optimal. Serta menjamin keselamatan pengguna jalan. (Nida)

