BBS.COM | TANGERANG — Pemerintah Kabupaten Tangerang bersama Kejaksaan Republik Indonesia menggelar kegiatan optimalisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa). Serta rapat koordinasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Tangerang di Ballroom Hotel Lemo, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Kamis (12/3/2026).
Kegiatan tersebut.Dihadiri Gubernur Banten Andra Soni, Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI Prof. Reda Manthovani. Jajaran Kejaksaan, pemerintah daerah, serta anggota BPD se-Kabupaten Tangerang.
Dalam kegiatan tersebut, Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid juga dikukuhkan sebagai Ketua Dewan Pembina ABPEDNAS.(Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional) Kabupaten Tangerang.

Bupati Maesyal Rasyid mengatakan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki peran penting dalam sistem pemerintahan desa. Sebagai representasi masyarakat sekaligus mitra strategis kepala desa.
“Sinergi antara kepala desa, perangkat desa, dan BPD sangat penting. Untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa. Pembangunan desa, serta pemberdayaan masyarakat berjalan dengan baik,” kata Maesyal.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung RI dan Pemerintah Provinsi Banten. Atas pendampingan kepada aparatur desa melalui program Jaga Desa.
Menurutnya, pendampingan tersebut diharapkan dapat memberikan rasa aman.Dan kepastian bagi aparatur desa dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Sementara itu, Gubernur Banten Andra Soni mengatakan program Jaksa Garda Desa.Merupakan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa. Agar lebih transparan dan akuntabel.
“Program Jaksa Garda Desa menjadi langkah strategis dalam memastikan pembangunan desa berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI Prof. Reda Manthovani mengungkapkan Kabupaten Tangerang. Menjadi salah satu daerah yang pertama kali menjadi lokasi uji coba penerapan aplikasi Jaga Desa.
Ia menambahkan, pengawasan tata kelola desa ke depan akan diperkuat.Dengan melibatkan BPD sebagai mitra dalam melakukan monitoring pembangunan desa.
“Pemberdayaan BPD ini bukan untuk mencari kesalahan, tetapi. Untuk memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan transparan dan akuntabel,” kata Reda.
Melalui kegiatan tersebut.Diharapkan sinergi antara pemerintah daerah. Pemerintah desa, BPD, dan Kejaksaan semakin kuat. Dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan profesional.(Sul)

