Berita Ekonomi Viral
Beranda » Berita » Pemkab Tangerang Atur Jam Operasional Kafe dan Hiburan Selama Ramadan 1446 H

Pemkab Tangerang Atur Jam Operasional Kafe dan Hiburan Selama Ramadan 1446 H

Pemkab Tangerang Atur Jam Operasional Kafe dan Hiburan Selama Ramadan 1446 H

BBS.COM | TANGERANG – Pemkab Tangerang Atur Jam Operasional Kafe dan Hiburan Selama Ramadan 1446 H. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang Nomor 2 Tahun 2025. Yang mengatur jam operasional kafe, restoran, rumah makan, dan jasa hiburan umum selama bulan suci Ramadan 1446 Hijriah. Aturan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban serta menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.

Pemkab Tangerang Atur Jam Operasional Kafe dan Hiburan Selama Ramadan 1446 H

Jam Operasional Kafe dan Restoran Selama Ramadan

Berdasarkan surat edaran tersebut, kafe, restoran, dan rumah makan di perbolehkan beroperasi mulai pukul 15.00 WIB hingga 04.00 WIB selama Ramadan. Selain itu, pemilik usaha yang menyediakan layanan makan di tempat di wajibkan memasang tirai atau sekat. Hal ini bertujuan untuk menjaga kenyamanan masyarakat yang berpuasa.

Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, menegaskan bahwa aturan ini di terbitkan sebagai bentuk toleransi antar umat beragama. Dan juga dalam rangka memakmurkan bulan suci Ramadan.

“Kami mengimbau kepada seluruh pemilik usaha rumah makan, restoran, dan kafe agar mematuhi ketentuan ini demi menjaga keharmonisan selama Ramadan,” ujarnya setelah rapat Forkopimda di Ruang Rapat Wareng, Rabu (26/02/2025).

Penutupan Sementara Tempat Hiburan Malam

Selain mengatur jam operasional rumah makan, Pemkab Tangerang juga memberlakukan penutupan sementara tempat hiburan malam, seperti karaoke, sauna, spa, massage, dan biliar. Penutupan ini berlaku mulai dua hari sebelum Ramadan hingga dua hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

LPTQ Rajeg Gelar Pelatihan Menulis KTIQ Gratis, Ciptakan Generasi Qur’ani

Satpol PP Kabupaten Tangerang akan melakukan pengawasan dan penindakan terhadap tempat usaha yang melanggar aturan tersebut. Soma Atmaja menambahkan bahwa sanksi tegas akan di berikan bagi pelanggar guna memastikan kebijakan ini di patuhi.

Tujuan Kebijakan Pemkab Tangerang

Kebijakan ini di harapkan dapat menciptakan suasana Ramadan yang lebih kondusif dan damai bagi seluruh masyarakat, khususnya umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa. Dengan adanya pengaturan jam operasional ini, di harapkan toleransi antar umat beragama semakin terjaga.

(Red)

Berita Populer

01

Pemkab Tangerang Implementasikan Aplikasi Real Time Pengelolaan Dana Desa

02

Integritas Gubernur Banten Diuji dalam Proses Pengisian Jabatan Sekda

03

Pelantikan PJS Rokan Hulu: Perkuat Peran Jurnalis Media Online di Daerah

04

Kabupaten Tangerang Cetak Rekor! Investasi 2024 Tembus Rp26,2 Triliun

05

Gerai Oleh-Oleh Tangerang Buka di Soetta, Produk Lokal Siap Go Internasional!

Kalender

Juli 2025
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031