Berita Business Ekonomi Infrastruktur
Beranda » Berita » Pemda dan PLN Dinilai Tutup Mata, Proyek Galian Kabel di Jalan Muhammad Toha Rugikan Warga

Pemda dan PLN Dinilai Tutup Mata, Proyek Galian Kabel di Jalan Muhammad Toha Rugikan Warga

BBS.COM | KOTA TANGERANG, 27 September 2025 –Proyek galian kabel listrik milik PLN yang berlangsung di Jalan Muhammad Toha, Kelurahan Bugel, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, mendapat kritik keras dari masyarakat setempat. Proyek ini dinilai dikerjakan asal-asalan, tanpa pengawasan memadai. Dan memperparah kondisi jalan yang sudah lama rusak.

Berdasarkan pantauan warga, pekerjaan galian dilakukan tanpa standar keselamatan. Lubang-lubang dibiarkan terbuka tanpa pagar pengaman, tanah galian menumpuk di bahu jalan, dan selang kabel berserakan menutup sebagian badan jalan. Sehingga membahayakan pengguna jalan, terutama pengendara sepeda motor dan pejalan kaki. Ironisnya, para pekerja juga terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) esuai standar keselamatan kerja.


Warga: Proyek Tidak Transparan, Tak Ada Penjelasan Resmi

Ketua RW 13 Kelurahan Bugel menyayangkan proyek ini yang dinilai tidak transparan sejak awal. Ia menyebut tidak ada papan informasi proyek, tidak ada sosialisasi kepada warga. Dan hingga kini belum pernah ditunjukkan bukti izin resmi dari Pemerintah Kota Tangerang.

“Dari awal tidak jelas, mau buat apa jalan dibongkar, selesai kapan pun tidak pernah dijelaskan. Pekerjaannya ala kadarnya, dan sudah berbulan-bulan tetap saja seperti itu. Jalan Muhammad Toha yang sejak lama rusak malah makin parah. Pemerintah seakan tutup mata — tidak tahu atau pura-pura tidak mau tahu,” ujarnya.


Diduga Langgar Hukum: Potensi Pelanggaran Tiga Regulasi Penting

Warga menyebut bahwa pengerjaan proyek ini berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:

Momentum Peringatan HUT ke-80 PMI dan HUT Kabupaten Tangerang

  1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi,
    yang mewajibkan setiap proyek konstruksi memenuhi standar keamanan, keselamatan kerja, dan keberlanjutan.
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,
    Pasal 86 ayat (1) menjamin hak pekerja atas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
  3. Peraturan Menteri PUPR Nomor 20/PRT/M/2010,
    yang mewajibkan proyek galian di jalan umum memasang rambu, pengaman, dan sistem pengaturan lalu lintas.

Namun hingga kini, tidak satu pun ketentuan tersebut terlihat dipatuhi di lapangan. Tidak ada pengaman, tidak ada rambu, dan tidak ada pengawasan yang terlihat aktif.


Kerugian dan Potensi Bahaya yang Dialami Warga

Akibat kelalaian ini, warga mengaku mengalami berbagai dampak:

  • Kesulitan melintas akibat jalan menyempit dan berlumpur,
  • Potensi kecelakaan meningkat, terutama malam hari,
  • Kerusakan jalan makin parah dan tidak ada perbaikan,
  • Ketidakjelasan status proyek yang menimbulkan keresahan sosial.

Tuntutan Masyarakat: Transparansi, Perbaikan, dan Evaluasi

Masyarakat Kelurahan Bugel menyampaikan tiga tuntutan utama kepada PLN dan Pemerintah Kota Tangerang:

  1. Memberikan penjelasan resmi kepada publik terkait proyek galian ini, termasuk izin pelaksanaan, kontraktor pelaksana, dan jadwal penyelesaian.
  2. Melakukan perbaikan segera terhadap jalan dan area yang rusak akibat galian. Serta memasang pagar pengaman dan rambu sesuai standar keselamatan.
  3. Melakukan evaluasi dan penindakan tegas terhadap pihak pelaksana proyek yang abai. Termasuk jika ditemukan pelanggaran hukum.

Jika tuntutan ini tidak direspons, warga mempertimbangkan untuk melaporkan proyek ini. Ke Ombudsman RI, Inspektorat Kota Tangerang. Hingga DPRD setempat. Masyarakat juga membuka kemungkinan untuk menggalang tanda tangan petisi warga. Atau mengajukan gugatan class action. Jika kerusakan dan potensi kecelakaan terus dibiarkan.


“Keselamatan warga tidak boleh dikorbankan karena kelalaian proyek. Pemerintah dan PLN harus bertanggung jawab,” tutup pernyataan warga.

Karang Taruna Kecamatan Rajeg Gelar Talk Show “Obrolan Sehat (Obat)” Bertema Jauhi Virusnya, Bukan Orangnya

(Amrizal)


Banner Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dari Kades Tegal Kunir Lor Mahpudin Kipang

Berita Populer

01

Pembangunan SMP Negeri 5 Curug Tertunda, Oknum Perangkat Desa Diduga Lakukan Pemerasan

02

Integritas Gubernur Banten Diuji dalam Proses Pengisian Jabatan Sekda

03

Pemkab Tangerang Implementasikan Aplikasi Real Time Pengelolaan Dana Desa

04

Kabupaten Tangerang Cetak Rekor! Investasi 2024 Tembus Rp26,2 Triliun

05

Pelantikan PJS Rokan Hulu: Perkuat Peran Jurnalis Media Online di Daerah

Kalender

September 2025
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930