Berita Hukum Kriminal Transportasi
Beranda » Berita » Pelaku Curanmor di Pakuhaji Diringkus, Polisi Gunakan GPS untuk Melacak

Pelaku Curanmor di Pakuhaji Diringkus, Polisi Gunakan GPS untuk Melacak

Pelaku Curanmor di Pakuhaji Diringkus, Polisi Gunakan GPS untuk Melacak

BBS.COM | TANGERANG – Pelaku Curanmor di Pakuhaji Diringkus, Polisi Gunakan GPS untuk Melacak. Unit Reskrim Polsek Pakuhaji, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, berhasil menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial BS (28), yakni warga Kampung Babulak Empetan, Desa Kramat, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Pelaku Curanmor di Pakuhaji Diringkus, Polisi Gunakan GPS untuk Melacak

Pelaku Curanmor Teridentifikasi Berkat GPS

BS di tangkap setelah mencuri motor Honda Beat B 6748 GOM milik korban yang terparkir di pinggir jalan Kampung Kalibaru, Desa Kalibaru, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Berkat sinyal GPS yang terpasang di kendaraan korban, polisi berhasil melacak keberadaan motor tersebut di rumah tersangka yakni di Kampung Babulak Empetan.

“Berdasarkan laporan  korban, anggota langsung melakukan penyelidikan di TKP dan  beruntung sepeda motor menggunakan petunjuk GPS yang sengaja di pasang oleh pemiliknya. Berdasarkan petunjuk GPS itu, motor berada di Kampung Babulak Empetan, Desa. Kramat, Pakuhaji merupakan kediaman tersangka,” kata Kuswadi, Selasa (25/2/2025).

Kapolsek Pakuhaji, AKP Kuswadi, di dampingi Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Aryono, menjelaskan bahwa tersangka BS merupakan target operasi karena terdapat sembilan laporan polisi terkait kasus curanmor di lokasi yang sama.

Penggerebekan dan Barang Bukti

Dari penggerebekan di rumah tersangka, polisi berhasil mengamankan:

Organisasi Jurnalis Banten Matangkan Persiapan HPN 2026

  • Motor Honda Beat B 6748 GOM milik korban
  • Empat sepeda motor lainnya, yaitu Yamaha Vixion, Honda Verza, Yamaha Mio M3, dan Honda Beat hitam
Pelaku Curanmor di Pakuhaji Diringkus, Polisi Gunakan GPS untuk Melacak

Tersangka BS kini di tahan di Polsek Pakuhaji dan di jerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Kapolsek Himbau Masyarakat Waspada

Kapolsek Pakuhaji mengimbau masyarakat untuk mengantisipasi maraknya pencurian motor dengan langkah-langkah preventif seperti:

  • Menggunakan kunci ganda
  • Memasang GPS pada kendaraan
  • Memarkir kendaraan di tempat ramai dan aman
  • Memanfaatkan CCTV sebagai pengamanan tambahan

“Pelaku curanmor bisa beraksi kapan saja dan di mana saja ketika ada kesempatan. Oleh karena itu, masyarakat harus lebih waspada,” ujar AKP Kuswadi.

Dengan keberhasilan penangkapan ini, diharapkan dapat menekan angka kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Pakuhaji dan sekitarnya. Tetap waspada dan pastikan kendaraan Anda dalam kondisi aman!

(Sul)

Den Turangga Ditpolsatwa Gelar Kegiatan Sosial “Jumat Berkah” di Cimanggis Depok

Berita Populer

01

Ditpolsatwa Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rakernis 2025, Wujudkan Sinergi dan Profesionalitas Polisi Satwa

02

Pembangunan SMP Negeri 5 Curug Tertunda, Oknum Perangkat Desa Diduga Lakukan Pemerasan

03

Integritas Gubernur Banten Diuji dalam Proses Pengisian Jabatan Sekda

04

Pemkab Tangerang Implementasikan Aplikasi Real Time Pengelolaan Dana Desa

05

Kabupaten Tangerang Cetak Rekor! Investasi 2024 Tembus Rp26,2 Triliun

Kalender

November 2025
S S R K J S M
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930