Berita Branding Business Ekonomi Infrastruktur Pendidikan
Beranda » Berita » Pekerjaan Semenisasi di SMAN 1 Ciomas Disorot, Diduga Langgar Aturan Transparansi

Pekerjaan Semenisasi di SMAN 1 Ciomas Disorot, Diduga Langgar Aturan Transparansi

Table of Contents+

    BBS.COM | SERANG Proyek semenisasi yang dikerjakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Banten. Di SMAN 1 Ciomas, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang. Menuai sorotan tajam dari awak media. Hal ini disebabkan karena tidak adanya papan informasi proyek di lokasi pekerjaan. Padahal proyek tersebut menggunakan anggaran pemerintah, bukan dana pribadi. Sabtu (4/10/2025)

    Ketiadaan papan informasi proyek memunculkan dugaan kuat adanya indikasi pelanggaran terhadap prinsip transparansi. Dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek yang dibiayai oleh APBD.

    Saat dikonfirmasi, salah satu pekerja bernama Adin mengatakan bahwa pekerjaan tersebut langsung ditangani oleh Dinas Pendidikan Provinsi Banten. Ia sendiri hanya menjalankan tugas sebagai pekerja lapangan.

    “Pekerjaan ini langsung dari dinas, saya hanya disuruh kerja saja. Soal upah, kami belum tahu, nanti setelah pekerjaan selesai baru dihitung. Kalau hasilnya bagus, bisa saja dapat bonus,” ujar Adin.

    Pekerja lain menambahkan bahwa pekerjaan semenisasi ini menggunakan sistem borongan, bukan harian. Dan dikerjakan oleh lima orang pekerja. Ia juga menyebutkan bahwa tidak ada tenggat waktu resmi. Namun mereka berusaha menyelesaikannya secepat mungkin.

    Organisasi Jurnalis Banten Matangkan Persiapan HPN 2026

    Yang menjadi sorotan lain, para pekerja tampak tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti helm, sepatu proyek, atau rompi keselamatan. Hal ini mencerminkan kelalaian dalam penerapan standar keselamatan kerja.

    Selain itu, bahan bangunan yang digunakan juga dipertanyakan. Semen yang dipakai adalah semen lokal merk “Semen Serang”, dan pasir yang digunakan. Diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang seharusnya diterapkan dalam proyek pemerintah.

    Padahal, proyek yang dibiayai dari dana publik wajib memasang papan informasi proyek yang mencantumkan:

    • Nama kegiatan
    • Lokasi proyek
    • Sumber anggaran
    • Nama penyedia jasa
    • Nama pengawas pelaksana
    • Waktu pelaksanaan

    Hal tersebut telah diatur dalam berbagai regulasi, di antaranya:

    • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang mewajibkan adanya akses informasi dan transparansi dalam setiap kegiatan yang dibiayai oleh uang negara.
    • Peraturan Menteri Pekerjaan Umum, yang mengatur tentang kewajiban pemasangan papan proyek sebagai bentuk keterbukaan publik.

    Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya praktik tidak sehat atau “main mata” antara pihak dinas dengan pelaksana di lapangan.

    Den Turangga Ditpolsatwa Gelar Kegiatan Sosial “Jumat Berkah” di Cimanggis Depok

    Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Pendidikan Provinsi Banten. Terkait proyek semenisasi tersebut.

    (Suheli)

    Berita Populer

    01

    Ditpolsatwa Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rakernis 2025, Wujudkan Sinergi dan Profesionalitas Polisi Satwa

    02

    Pembangunan SMP Negeri 5 Curug Tertunda, Oknum Perangkat Desa Diduga Lakukan Pemerasan

    03

    Integritas Gubernur Banten Diuji dalam Proses Pengisian Jabatan Sekda

    04

    Pemkab Tangerang Implementasikan Aplikasi Real Time Pengelolaan Dana Desa

    05

    Kabupaten Tangerang Cetak Rekor! Investasi 2024 Tembus Rp26,2 Triliun

    Kalender

    November 2025
    S S R K J S M
     12
    3456789
    10111213141516
    17181920212223
    24252627282930