BBS.COM | TANGERANG – Tangerang, 25 Februari 2025 – Operasi Yustisi Satpol PP Tangerang: Tegakkan Aturan Jelang Ramadan. Menjelang bulan suci Ramadan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menggelar operasi yustisi. Untuk menertibkan depot jamu yang kedapatan menjual minuman beralkohol secara ilegal. Langkah ini di ambil guna menciptakan suasana yang aman, nyaman, dan kondusif. Terutama bagi masyarakat yang menjalankan ibadah puasa serta menegakkan peraturan daerah yang berlaku.

Operasi Yustisi untuk Menjaga Ketertiban Jelang Ramadan
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan respons terhadap laporan masyarakat. Yakni terkait adanya depot jamu yang menjual minuman beralkohol tidak sesuai dengan ketentuan.
“Operasi ini adalah upaya kami menindaklanjuti laporan warga yang mengkhawatirkan praktik penjualan minuman beralkohol yang bisa mengganggu ketertiban selama bulan Ramadan. Kami melaksanakan operasi ini di beberapa titik, seperti Pasar Kemis, Cikupa, dan beberapa daerah lainnya di Kabupaten Tangerang,” ungkapnya.
Ia juga menekankan pentingnya kepatuhan masyarakat terhadap peraturan yang telah di tetapkan pemerintah daerah. Termasuk jam operasional tempat hiburan malam selama Ramadan, sebagaimana tercantum dalam surat edaran Bupati Tangerang.
Imbauan Satpol PP dan MUI untuk Masyarakat
Selain penindakan terhadap penjualan minuman beralkohol, Satpol PP juga mengimbau masyarakat agar mengikuti aturan yang telah di tetapkan oleh pemerintah daerah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Salah satu imbauan tersebut mencakup pengaturan penjualan makanan dan minuman selama jam puasa, guna menghormati umat Muslim yang beribadah.

“Kami mengimbau agar masyarakat mematuhi seluruh aturan dan imbauan, baik dari pemerintah daerah maupun MUI. Hal ini penting untuk menjaga ketertiban, kenyamanan, dan kelancaran ibadah puasa. Kami juga berharap tempat hiburan malam dan fasilitas umum lainnya menyesuaikan jam operasionalnya sesuai dengan peraturan yang telah disosialisasikan,” ujar Agus Suryana.
Satpol PP Kabupaten Tangerang Perketat Pengawasan
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Tangerang, Abdul Fattah Danikawan, menegaskan bahwa pengawasan akan terus dilakukan selama bulan Ramadan untuk memastikan ketertiban dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Selain razia depot jamu yang menjual minuman beralkohol, Satpol PP juga akan melakukan pengawasan lebih lanjut terhadap potensi pelanggaran lainnya yang dapat mengganggu ketenangan masyarakat selama Ramadan.
“Operasi ini tidak hanya untuk menindak depot jamu yang menjual alkohol secara ilegal, tetapi juga memastikan seluruh aturan daerah dipatuhi demi menciptakan suasana Ramadan yang aman dan damai,” tambahnya.
Satpol PP Kabupaten Tangerang menegaskan komitmennya untuk bekerja sama dengan berbagai pihak guna menjaga ketertiban dan keamanan di seluruh wilayah selama bulan suci Ramadan.
(Nida)