Berita Ekonomi Infrastruktur Pemerintahan
Beranda » Berita » Operasi Penertiban PMKS di Tangerang: Satpol PP Bersama Dinas Sosial Wujudkan Ketertiban Umum

Operasi Penertiban PMKS di Tangerang: Satpol PP Bersama Dinas Sosial Wujudkan Ketertiban Umum

Operasi Penertiban PMKS di Tangerang: Satpol PP Bersama Dinas Sosial Wujudkan Ketertiban Umum

BBS.COM | TANGERANG – Operasi Penertiban PMKS di Tangerang: Satpol PP Bersama Dinas Sosial Wujudkan Ketertiban Umum. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang bekerja sama dengan Dinas Sosial Kabupaten Tangerang. Yakni melaksanakan operasi penertiban terhadap Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). Kegiatan ini di lakukan dengan tujuan menjaga ketertiban umum dan menciptakan lingkungan yang aman serta nyaman bagi seluruh masyarakat Kabupaten Tangerang.

Lokasi dan Target Operasi

Penertiban di lakukan di sejumlah titik strategis yang sering di jadikan tempat berkumpulnya PMKS, seperti pengemis, anak jalanan, dan gelandangan. Lokasi-lokasi yang terjaring dalam operasi kali ini meliputi enam kecamatan padat aktivitas masyarakat, yaitu Tigaraksa, Cikupa, Pasar Kemis, Rajeg, Balaraja, dan Panongan.

Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan sebanyak 17 PMKS yang selanjutnya di bawa ke Panti Rehabilitasi Dinas Sosial di wilayah Jayanti. Yakni untuk pendataan dan pembinaan lebih lanjut.

Pendekatan Humanis dalam Penertiban

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, menegaskan bahwa operasi penertiban ini di laksanakan dengan pendekatan humanis. Yaitu di mana selain melakukan penertiban, petugas juga memberikan edukasi kepada para PMKS. Hal ini bertujuan agar mereka tidak kembali terjerat dalam aktivitas mengemis di jalan. Agus juga mengimbau agar masyarakat tidak memberikan uang langsung kepada PMKS karena hal ini hanya akan memperburuk masalah sosial yang ada.

Regulasi yang Mendukung Penertiban

Penertiban PMKS ini di laksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat. Peraturan ini menjadi dasar hukum dalam setiap tindakan yang di lakukan oleh Satpol PP dalam menjaga ketertiban dan keamanan di Kabupaten Tangerang.

Sultan Banten ke-XVIII Kunjungi Pondok Pesantren Selapi Manba’ul ‘Ulum

Peran Aktif Masyarakat dalam Menjaga Ketertiban

Agus Suryana juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban. Masyarakat di minta untuk melaporkan keberadaan PMKS atau pelanggaran ketertiban lainnya melalui kanal aduan resmi pemerintah daerah. Dengan partisipasi aktif warga, di harapkan masalah ketertiban dan keberadaan PMKS dapat teratasi dengan lebih baik.

Komitmen Berkelanjutan untuk Ketertiban Umum

Penertiban terhadap PMKS ini akan terus di lakukan secara berkala dan terpadu sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah Kabupaten Tangerang untuk menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan kondusif. Kegiatan seperti ini di harapkan dapat mengurangi jumlah PMKS di jalanan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara keseluruhan.

(Sul)

Berita Populer

01

Pembangunan SMP Negeri 5 Curug Tertunda, Oknum Perangkat Desa Diduga Lakukan Pemerasan

02

Pemkab Tangerang Implementasikan Aplikasi Real Time Pengelolaan Dana Desa

03

Integritas Gubernur Banten Diuji dalam Proses Pengisian Jabatan Sekda

04

Pelantikan PJS Rokan Hulu: Perkuat Peran Jurnalis Media Online di Daerah

05

Kabupaten Tangerang Cetak Rekor! Investasi 2024 Tembus Rp26,2 Triliun

Kalender

Agustus 2025
S S R K J S M
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031