BBS.COM | SERANG – Operasi Patuh Maung 2025: Ditlantas Polda Banten Gelar Tilang di Tempat. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Banten terus menggencarkan Operasi Patuh Maung 2025, yang kini memasuki hari ketiga pada Senin, 15 Juli 2025. Operasi yang berlangsung selama 14 hari, mulai tanggal 14 hingga 27 Juli 2025, menyasar berbagai bentuk pelanggaran lalu lintas di seluruh wilayah hukum Polda Banten.
Pelaksanaan di hari ketiga ini di lakukan di Jalan Raya Serang – Pandeglang No. 30, tepatnya di depan Balai Latihan Kerja (BLK) Serang. Dalam kegiatan tersebut, petugas menindak pengendara yang terbukti melanggar aturan dengan teguran hingga penilangan langsung di tempat (tilang di tempat).
Teguran dan Tilang Langsung untuk Pelanggaran Kasat Mata
Dirlantas Polda Banten, Kombes Pol Leganek Mawardi, menjelaskan bahwa sejumlah pelanggaran masih sering ditemukan di lapangan. Antara lain pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar SNI serta pengemudi mobil yang tidak memakai sabuk pengaman.
“Pada hari ketiga ini kami memberikan teguran hingga tindakan berupa tilang langsung kepada pelanggar, terutama untuk pelanggaran kasat mata yang membahayakan keselamatan,” jelas Kombes Leganek.
8 Sasaran Prioritas Operasi Patuh Maung 2025
Operasi ini menargetkan delapan bentuk pelanggaran lalu lintas yang menjadi prioritas utama, yaitu:
- Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendara
- Pengemudi di bawah umur
- Pengendara motor yang berboncengan lebih dari dua orang
- Pengendara motor yang tidak menggunakan helm SNI
- Pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman
- Pengemudi yang berkendara dalam pengaruh alkohol
- Pengemudi yang melawan arus
- Pengemudi yang melebihi batas kecepatan
Tujuan Operasi: Wujudkan Kamseltibcarlantas di Banten
Operasi Patuh Maung 2025 memiliki tujuan utama untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, serta menekan angka pelanggaran dan kecelakaan. Operasi ini juga mendukung terciptanya Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) di Provinsi Banten.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi aturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan di jalan, baik bagi diri sendiri maupun orang lain,” tutup Leganek.
Imbauan Kepada Pengendara
Polda Banten mengingatkan seluruh pengemudi kendaraan roda dua maupun roda empat untuk tidak melakukan pelanggaran yang dapat membahayakan diri dan pengguna jalan lainnya. Disiplin berlalu lintas adalah kunci utama dalam menjaga keselamatan dan mengurangi risiko kecelakaan di jalan raya.
(Bidhumas)