BBS.COM | JAKARTA – Nota Kesepahaman Kejaksaan RI dan Dewan Pers: Sinergi Hukum dan Kebebasan Pers. Kejaksaan Republik Indonesia bersama Dewan Pers resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dalam upaya memperkuat sinergi penegakan hukum, perlindungan kemerdekaan pers, peningkatan kesadaran hukum masyarakat, serta pengembangan kapasitas sumber daya manusia.
Penandatanganan MoU yang berlangsung pada Selasa (15/7/2025) ini menjadi tonggak penting kolaborasi dua lembaga strategis dalam mendukung sistem hukum yang transparan dan juga demokratis di Indonesia.
Pers Sebagai Mitra Strategis Penegakan Hukum
Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Kejaksaan tidak bisa bekerja secara tertutup atau “solitaire”. Menurutnya, lembaga penegak hukum harus membuka diri terhadap kontrol sosial dari masyarakat, salah satunya yakni melalui peran pers yang independen.
“Pers, sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi massa, menjadi jembatan antara Kejaksaan dan masyarakat. Ini penting untuk menciptakan lalu lintas komunikasi dua arah yang lebih cair dan konstruktif,” ungkap Jaksa Agung.
Ia juga menambahkan bahwa kerja sama ini membuka ruang evaluasi diri di tubuh Kejaksaan serta peluang sinergi dengan Dewan Pers untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi hukum.
Tujuan dan Manfaat MoU Kejaksaan–Dewan Pers
Nota Kesepahaman ini memiliki sejumlah tujuan strategis, di antaranya:
- Mendorong penegakan hukum yang menghormati kemerdekaan pers
- Meningkatkan literasi hukum di kalangan jurnalis dan masyarakat
- Mengoptimalkan fungsi pers sebagai kontrol sosial
- Meningkatkan kualitas SDM di bidang hukum dan jurnalistik
Jaksa Agung juga menegaskan bahwa hubungan antara Kejaksaan dan Dewan Pers ke depannya akan semakin erat, memberikan dampak positif terhadap profesionalisme institusi dan kepekaan terhadap isu-isu publik.
Hadirkan Para Tokoh Hukum dan Media
Acara penandatanganan MoU ini turut dihadiri oleh berbagai tokoh penting dari kedua lembaga, di antaranya:
- Komarudin Hidayat – Ketua Dewan Pers
- Asep N. Mulyana – Plt. Wakil Jaksa Agung
- Totok Suryanto – Wakil Ketua Dewan Pers
- Reda Manthovani – Jaksa Agung Muda Intelijen
- Febrie Adriansyah – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus
- Mayjen TNI M. Ali Ridho – Jaksa Agung Muda Pidana Militer
- Leonard Eben Ezer Simanjuntak – Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI
- Rosarita Niken Widyastuti – Ketua Komisi Kemitraan, Hubungan Antar Lembaga dan Infrastruktur Dewan Pers
Para pejabat eselon II, tenaga ahli, dan jajaran tim dari Kejaksaan Agung serta Dewan Pers juga turut menghadiri acara ini.
Penutup: Kolaborasi Demi Demokrasi
Melalui penandatanganan MoU ini, Kejaksaan dan Dewan Pers menegaskan komitmennya dalam menjaga kemerdekaan pers, memperkuat hukum, dan membangun masyarakat yang sadar akan pentingnya keadilan dan keterbukaan informasi.
Sinergi kedua lembaga diharapkan menjadi motor penggerak demokrasi yang sehat dan penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia.
(Red)